Perubahan APBD Bondowoso 2025 Ditetapkan Menurun, PAD Justru Naik

Perubahan APBD Bondowoso 2025 Ditetapkan Menurun, PAD Justru Naik

Raperda P-APBD Bondowoso 2025 setuju ditetapkan Perda diserahkan Pimpinan DPRD kepada Bupati Abdul Hamid.(Foto:Guido/Disway.id)--

TAPALKUDA.DISWAY.ID - Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Anggaran Pendapatan  Belanja Daerah (Raperda P-APBD) Bondowoso 2025 akhirnya disetujui Pemkab dan DPRD setempat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan penetapan Raperda P-APBD menjadi Perda ini lewat Rapat Paripurna DPRDdi Ruang Graha Paripurna Gedung DPRD Bondowoso, Minggu (28/9/2025) malam pukul 22.00 WIB.

Ditandai penandatangan berita acara persetujuan penetapan Raperda P-APBD Bondowoso 2025 oleh Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid dan Pimpinan DPRD setempat. Yakni, Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir serta tiga  Wakil Ketua DPRD, Imam Khalid Andi Wijaya, Ady Kriesna, dan Sinung Sudrajad.

Dalam Raperda P-APBD 2025 disetujui menjadi Perda itu, APBD semula Rp2,022 triliun berkurang    Rp19,299 miliar jadi Rp2,003 triliun. Penurunan APBD 2015 setelah perubahan ini dipengaruhi belanja daerah semula Rp1,657 triliun berkurang Rp62,333 miliar jadi Rp1,595 triliun dan penerimaan pembiayaan daerah semula Rp140,177 miliar berkurang Rp43,618 miliar jadi Rp96,559 miliar.

Namun begitu, proyeksi  Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bondowoso dalam P-APBD 2025 justru terjadi peningkatan. Dari semula sebesar  Rp300,233 miliar meningkat Rp25,896 miliar jadi sebesar  Rp326,119 miliar. Peningkatan PAD ini didukung kenaikan dari retribusi daerah dan lain-lain PAD yang sah termasuk pajak daerah.

Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid menyampaikan terima kasih kepada Pemkab dan DPRD atas persetujuan penetapan Raperda P-APBD Bondowoso 2025 menjadi Perda. Persetujuan bersama ini  adalah wujud kerja sama untuk memastikan pembangunan berjalan efektif, lebih realistis, dan tepat sasaran memberi manfaat nyata bagi masyarakat Bondowoso.

"Oleh karena itu, P-APBD  2025 mengutamakan belanja prioritas rasional dan terukur dengan berorientasi pada kinerja serta memperhatikan efisiensi. Ini agar akan setiap rupiah yang dibelanjakan bermanfaat  bagi masyarakat," jelas Bupati Hamid.

Ketua DPRD Bondowoso  Ahmad Dhafir yang memimpin Paripurna juga menyampaikan terima kasih kepada semua fraksi DPRD yang telah bekerja keras bersama Pemkab hingga   sepakat menyetujui penetapan Raperda P-APBD 2025 menjadi Perda. Dhafir meminta Pemkab segera menyerahkan Raperda P-APBD 2025 ke Gubernur Jatim.

"Sesuai ketentuan perundang-undangan, Pemkab paling lambat 3 hari setelah Raperda P-APBD 2025 disetujui ditetapkan jadi Perda diserahkan ke Gubernur Jatim untuk dievaluasi guna penyempurnaan," kata Dhafir, Minggu (28/9/2025). (*)

 

Sumber: