Curi Meteran Air PDAM, Pria Asal Bondowoso Ditangkap Polisi Situbondo

Curi Meteran Air PDAM, Pria Asal Bondowoso Ditangkap Polisi Situbondo

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan menjelaskan pengungkapan kasus pencurian meteran air PDAM.(Foto: Humas Polres Situbondo)--

TAPALKUDA.DISWAY.ID - Seorang pria asal Bondowoso harus berurusan dengan Polres Situbondo. Pria berinisial DS (59) ini ditangkap anggota Satreskrim Polres Situbondo karena melakukan tindak pidana pencurian meteran air PDAM milik warga Situbondo.

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan mengatakan, penangkapan pelaku berinisial DS berawal laporan masyarakat yang resah dengan pencurian meteran air PDAM dalam sepekan terakhir. Berdasarkan laporan masyarakat ini, anggora Satreskrim Polres melakukan penyelidikan.

Dari serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa sejumlah CCTV milik warga, anggota Satreskrim Polres berhasil menangkap pelaku DS di sebuah rumah kontrakan di Situbondo, Minggu 28 September 2025 sore kemarin," kata Kasatreskrim Agung, Senin (29!/9/2025) .

Saat ditangkap, sambung perwira tiga balok kuning di pundak itu, pelaku DS tidak bisa mengelak dari aksinya mencuri meteran air PDAM. Terlebih lagi, anggota Satreskrim Polres menemukan 2 buah meteran air PDAM dan 1 stang kecil diduga hasil curian dari penangkapan pelaku.

"Pelaku DS langsung diamankan ke Polres Situbondo beserta barang bukti 2 unit meteran air PDAM, stang, dan kunci inggris. Aksi pelaku DS ini telah mengakibatkan 7 unit meteran air PDAM milik warga hilang dengan kerugian sekitar Rp2,9 juta," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres, menurut Kasatreskrim Agung, pelaku DS ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditahan di tahanan Polres Situbondo guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Sebagai tersangka pencurian meteran air PDAM, penyidik Satreskrim Polres menjerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," terangnya. (*)

Sumber: