Ibu Rumah Tangga Simpan 2,72 Gram Sabu di Kamar Kos Diringkus Polisi Situbondo

--
TAPALKUDA.DISWAY.ID - Seorang ibu rumah tangga berinisial IF (40) diringkus Satresnarkoba Polres Situbondo. Warga Desa Plalangan, Kecamatan Jangkar, Situbondo itu diringkus, karena menyimpan narkoba jenis sabu siap edar di kamar kosnya.
Anggota Satreskrim Polres meringkus IF di rumah kosnya di Kecamatan Jangkar Situbondo, Rabu 15 Oktober 2025 sore sekitar pukul 16.00 WIB. Dari penggeledahan di rumah kos itu, ditemukan barang bukti sabu seberat 2,72 gram.
"Sabu seberat 2,72 gram itu milik pelaku IF siap edar. Rinciannya, satu bungkus plastik sabu 0,10 gram, satu bungkus plastik sabu 0,30 gram dalam potongan sedotan, dan pipet kaca berisi sabu 2,32 gram," kata Kasatresnarkoba Polres Situbondo, AKP M.Lutfi, Rabu (15/10/2025) malam.
Pelaku IF diringkus, setelah Polres Situbondo menerima laporan dari masyarakat ada aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Jangkar. Kemudian, Satreskrim Polres melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus pelaku IF yang menyimpan sabu siap edar di kamar kosnya.
"Pelaku IF bersama barang bukti sabu langsung diamankan di Polres Situbondo. Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan saat ini proses pemeriksaan penyidik Satresnarkoba Polres," ujar AKP Lutfi.
Atas perbuatan menyimpan sabu siap edar itu, penyidik Satresnarkoba Polres menjerat tersangka IF dengan Pasal 114 ayat(1) Subsider Pasal 112 ayat(1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
"Karena dari pemeriksaan, tersangka tidak hanya menyimpan sabj, tapi juga pemakai dan juga pengedar sabu," tegas perwira tiga balok kuning di pundak itu. (*)
Sumber: