Gegara Rebutan Pacar, Pemuda Asal Jangkar Situbondo Dijebloskan Rutan

Pemuda berinisial AK dijebloskan Rutan Situbondo karena kasus pengeroyokan dipicu rebutan pacar.(Foto: Guido/Disway.id).--
TAPALKUDA DISWAY.ID - Seorang pemuda berinisial AK (27) warga Desa/Kecamatan Jangkar dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II-B Situbondo. Penyebabnya, AK dengan tiga temannya melakukan pengeroyokan pada LU (31) warga Desa Wonokoyo, Kecamatan Kapongan, Situbondo, gegara rebutan pacar.
Akibat pengeroyokan dipimpin AK itu, korban LU luka memar dan robek di bagian atas kepala. Luka serius ini karena pukulan tangan kosong dan benda tumpul dilakukan AK dan tiga temannya.
"Setelah aksi pengeroyokan itu, anggota Satreskrim Polres menangkap AK dan melalui pemeriksaan intensif, AK ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, Sabtu (18/10/2025).
Dengan ditetapkan tersangka, AKP Agung Hartawan menjelaskan, penyidik Satreskrim Polres melakukan pemeriksaan intensif lanjutan. Hingga akhirnya berkas pemeriksaan tersangka AK dinyatakan sempurna atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Situbondo.
"Karena itu, penyidik Satreskrim Polres melimpahkan berkas pemeriksaan sudah P21 kasus pengeroyokan beserta tersangka AK dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Situbondo," jelasnya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal membenarkan pelimpahan berkas pemeriksaan sudah P21 kasus pengeroyokan dengan tersangka AK ke kejaksaan.
"Dengan pelimpahan berkas pemeriksaan sudah P21 dari Polres ke Kejaksaan, maka tersangka AK dijebloskan ke Rutan Situbondo sebagai tahanan titipan kejaksaan untuk 20 hari kedepan," kata Huda Hazamal, Sabtu (18/10/2025).
Dalam kasus pengeroyokan dipicu rebutan pacar ini, Huda Hazamal mengungkapkan, tersangka AK dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang Pengeroyokan Mengakibatkan Luka Berat pada Korban. "Tersangka AK terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara," ungkapnya.
Kasus pengeroyokan dipimpin tersangka AK dengan tiga temannya terhadap korban LU terjadi Selasa (19/8/2025) siang pukul 13.30 WIB. Lokasi pengeroyokan di rumah korban LU, Desa Wonokoyo, Kecamatan Kapongan, Situbondo.
Aksi pengeroyokan berawal tersangka AK mengganggu perempuan inisial WA, pacar korban LU. Mengetahui pacar diganggu, korban LU menegur tersangka AK lewat HP agar tidak mengganggu lagi.
Tersangka AK tidak terima dan menantang korban LU berkelahi. Puncaknya, tersangka AK dengan tiga temannya mendatangi rumah korban LU pada 19 Agustus 2025.
Tersangka AK langsung memukul korban LU menggunakan tangan kosong. Korban LU melakukan perlawanan dengan berbalik memukul tersangka AK.
Namun, tiga teman tersangka AK tidak tinggal diam ikut memukul korban LU menggunakan benda tumpul. Korban LU yang dikeroyok berteriak minta tolong. Sehingga, puluhan warga desa datang ke lokasi kejadian hingga tersangka AK dan tiga temannya melarikan diri. (*)
Sumber: