5 Orang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Sosraperda oleh Kejari Jember

Kejari Jember tetapkan 5 orang tersangka dugaan korupsi Sosraperda (Anas)--
TAPALKUDA.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan 5 orang tersangka di kasus dugaan korupsi Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) anggota DPRD Jember periode 2019 - 2024.
Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendi penetapan kelima tersangka ini sebagai kado dari kinerja Kejari Jember atas setahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Raka Buming Raka.
Menurutnya, setelah pihaknya melaksanakan ekspos bersama tim, akhirnya sepakat dari tahap penyidikan umum, malam ini di tingkatkan lagi menjadi penyidikan khusus.
"Diawali Tsk (tersangka) dengan inisial DDS penetapan tersangka (pertama), kedua (tersangka inisial) YQ, kemudian malam ini kita keluarkan surat perintah penyidikan khusus," kata Ichwan di kantornya, Senin (20/10/2025).
"Penetapan tersangka berikutnya (ketiga) inisial A, keempat penetapan tersangka dengan inisial RAR dan yang terakhir (kelima) yang ditetapkan tersangka malam ini yakni inisial SR. Ini hasil oengungkapan dik (penyidikan) umum," lanjutnya.
Kejari Jember juga mengeluarkan surat perintah penyidikan khusus terhadap tersangka tersebut 20 Oktober 2025. "Kalau tidak ada kendala atau yang menghalangi, dan sebagainya, kami juga akan melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut. Satu yang belum datang, yaitu inisial SR," terangnya.
Kendati demikian, Kajari Jember belum menjelaskan terkait peran kelima tersangka tersebut. "Peran yang disampaikan tadi, kami malam ini belum bisa merilisnya, karena ini merupakan strategi bagi kami," urainya.
"Dikuatirkan nanti akan ada upaya-upaya untuk berstrategi juga. Jadinya malah tidak memuluskan apa yang kita lakukan ini," sambungnya.
Termasuk keterlibatan anggota DPRD periode 2019 - 2024 yang lain, Ichwan belum bisa menjelaskan keterlibatan mereka. "Itu nanti juga akan diungkap tentunya, di pelaksanaan penyidikan khusus," tegasnya.
Sedangkan modus dari lima tersangka ini, para tersangka yang baru ditetapkan ini terlibat dugaan kasus pengadaan makanan berat dan makanan ringan di kegiatan Sosperda.
"Dari kesepakatan harga, ternyata pelaksanaannya di laksanakan dibawah harga dan yang melaksanakan bukan di CV yang ditunjuk berdasarkan e-katalog," urainya.
Sedangkan untuk kerugian negara, pihaknya belum menjelaskan secara detail jumlahnya. Namun demikian, sementara Kejari Jember menyita sekitar Rp108 juta serta sejumlah dokumen yang berkaitan.
"Yang disita uang nilainya Rp108 juta, baru di penyidikan khusus ada yang lebih besar, serta dokumen lain yang berkaitan," tandasnya. (*)
Sumber: