Usai Sehari Jalani Pemeriksaan, Kejari Tahan SR di Kasus Sosraperda DPRD Jember

Usai Sehari Jalani Pemeriksaan, Kejari Tahan SR di Kasus Sosraperda DPRD Jember

SR digelandan ke mobil Kejari Jember (Sugianto)--

TAPALKUDA.DISWAY.ID - Sempat absen dalam pemeriksaan pekan lalu, Kejaksaan Negeri kini menahan SR terduga kasus keterlibatan korupsi Sosraperda DPRD Jember.

"Ini salah satu tersangka yang kita tersangkakan, yang minggu kemarin tidak hadir, yang bersangkutan kooperatif dan memenuhi panggilan," kata Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendi, Rabu malam (29/10/2025).

Sebelumnya, Kejari Jember telah memeriksa dan menahan DDS, YQ, A dan RAR. Sedangkan SR sendiri saat itu absen, tidak menghadiri pemeriksaan.

Tersangka SR menjalani pemeriksaan mulai pagi hingga sore hari, hingga Kejari Jember menahannya ke Lapas Kelas IIA Jember.

"Setelah dilakukan pemeriksaan panjang, mulai pagi hingga sore ini, akhirnya tim menyepakati untuk memperlancar proses penyelesaian perkara di kasus sosraperda ini berinisial SR kita melakukan penahanan hari ini, berdasarkan surat perintah penahanan selama 20 hari," imbuhnya.

Dengan dilakukannya penahanan SR, kata Ichwan sudah genap 5 orang sementara yang dijadikan tersangka dan ditahan. 

"Kami harapkan semua berjalan dengan lancar, sehingga proses penyelesaian perkara bisa lebih cepat," ungkapnya.

"Namun tetap saja kita, harus menyelesiakan berkas yang berisi pemeriksaan terhadap saksi-saksi terhadap tersangka maupun barang bukti serta alat bukti yang lain," lanjutnya.

Namun Kejari belum menjelaskan secara detail peranan SR dalam kasus Sosraperda yang melibatkan anggota DPRD Jember periode 2019 - 2024. "SR dia perannya ikut membantu tindak pidana korupsi ini, sampai terjadi modusnya," bebernya.

Kejari Jember terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk 80 anggota DPRF Jember serta ratusan rekanan yang terlibat.

Berikutnya, adanya tersangka lagi atau tidak tergantung dari hasil pemeriksaan. "Kita lihat keterangan mereka, apa ada tersangka baru atau tidak," tegasnya.

Untuk saat ini, pihak auditor masih proses melakukan pemeriksaan terhadap kerugian negara yang dialami. "Kerugian negara masih dihitung auditor," urainya.

SR yang diketahui merupakan rekanan proyek kegiatan tersebut, datang ke Kejari Jember pada Selasa (29/10) pagi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus). (*)

Sumber: