Pengedar Ratusan Ribu Obat Keras Berbahaya Diringkus

Kasat Resnarkoba Polres Jember Iptu Naufal Muttaqin--
JEMBER, NEWSDISWAY.COM - Unit Reskrim Polsek Jenggawah bersama Satresnarkoba Polres Jember berhasil mengamankan ratusan ribu obat keras berbahaya jenis Trihexyphenidyl siap edar di dalam 2 buah kardus.
Obat keras yang dibagi-bagi ke dalam 114 botol itu disita dari tangan seorang pengedar bernama Hasbulloh (34), pada Senin (3/3/2025) malam di pinggir jalan Curah Kates, Desa Ajung.
Kasat Resnarkoba Polres Jember Iptu Naufal Muttaqin mengatakan, pengungkapan kasus diawali dari adanya informasi diduga seseorang telah mengedarkan barang tersebut di pinggir jalan Curah Kates.
"Setelah adanya info tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan yang bersangkutan dan dilakukan penggeledahan. Benar ada 2 kardus okerbaya jenis Trihexyphenidyl yang siap diedarkan," kata Naufal saat dikonfirmasi, Jumat (7/3/2025).
Setelah dilakukan penangkapan, polisi melakukan interogasi awal terhadap pelaku dan kembali ditemukan 14 kaleng berisi okerbaya di rumah tersangka.
"Sehingga total keseluruhan ada 114 botol (setiap botol berisi 1000 butir) berisi sekitar 114.000 butir okerbaya dengan nilai jika dirupiahkan sekitar 60 jutaan," ucap Naufal.
Dalam keterangannya, Hasbulloh mengaku telah 5 kali melakukan pengiriman mulai sejak bulan Desember. Modusnya, dengan menggunakan 'sistem ranjau'.
Sistem ranjau ini, merupakan modus jual beli narkoba dimana antar keduanya tidak bertemu secara langsung. Lalu, uang untuk transaksi itu diserahkan dengan cara transfer.
"Modusnya melakukan ranjau kemudian barang yang sudah di ranjau tersebut dikirim melalui ekspedisi menuju luar kota Jember, tujuannya ke Pulau Bali," imbuh Naufal.
Hasbulloh juga mengaku bekerjasama dengan seseorang berinisial S yang kini sedang dalam penyelidikan polisi. S diketahui, merupakan orang yang memberikan perintah mengedarkan barang haram tersebut.
"Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memburu S yang berada di luar Jember," tandasnya.
Atas perbuatannya, Hasbulloh di jerat menggunakan Pasal 435 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal 5 miliar rupiah. (*)
Sumber: