Terbukti Terima Gratifikasi Rp4,5 Miliar, Mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi Divonis 6,5 Tahun Penjara

Terbukti Terima Gratifikasi Rp4,5 Miliar, Mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi Divonis 6,5 Tahun Penjara

Mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: Istimewa)--

TAPALKUDA.DISWAY.ID - Mantan Bupati Situbondo, Karna Siswandi divonis hukuman 6,5 tahun (6 tahun 6 bulan) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Bupati Situbondo periode 2021-2024 ini juga diwajibkan membayar uang denda Rp350 juta subsider hukuman enam bulan kurungan penjara.

Dalam sidang putusan dipimpin ketua majelis hakim, Cokia Ana Pontia Oppusunggu, Jumat (31/10/2025) itu, Karna Siswandi juga harus membayar uang pengganti kerugian negara Rp4,5 miliar subsider dua tahun kurungan penjara.

Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor tersebut, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Muhammad Tang. Yakni, menuntut Karna Siswandi dengan hukuman 8,4 tahun penjara.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Karna Suswandi terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi Rp4,5 miliar dari proyek dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang jasa di Pemkab Situbondo periode 2021-2024. 

Perbuatan mantan Pj. Sekda dan Pjs.Bupati Bondowoso itu melanggar Pasal 12 huruf a dan b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat(1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor tersebut, Dwi Anggi Septiawan, kuasa hukum terdakwa Karna Suswandi menyatakan, mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. "Kami masih pikir-pikir dan akan konsultasi dengan klien kami untuk banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor itu," ujar Dwi Anggi.

Untuk diketahui, KPK RI menetapkan mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi bersama Kepala Dinas PUPR, Eko Prionggo Jati sebagai tersangka pada 6 Agustus 2024 dalam kasus korupsi proyek dana PEN dan pengadaan barang jasa di Pemkab Situbondo periode 2021-2024.

KPK RI kemudian menahan tersangka Karna Suswandi dan Eko Prionggo pada 21 Januari 2025 hingga 9 Februari 2025 untuk kepentingan proses penyidikan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Kelas I Jakarta Timur. Dalam kasus korupsi ini, Karna Suswandi diduga menerima ijon atau gratifikasi Rp4,5 miliar dan Eko Prionggo diduga mendapat fee Rp811 juta. (*)

 

Sumber: