Kedapatan Buang Sampah Sembarangan di Bondowoso Disanksi Denda Rp50 Juta

Kedapatan Buang Sampah Sembarangan di Bondowoso Disanksi Denda Rp50 Juta

Tim Satgas Sampah Satpol PP Bondowoso patroli menemukan tumpukan sampah di depan Stadion Magenda.(Foto: Guido/Disway.id)--

TAPALKUDA.DISWAY.ID -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso menerapkan sanksi tegas terhadap warga yang sengaja membuang sampah sembarangan. Tidak main-main, pembuang sampah sembarangan di Bondowoso yang kedapatan dikenakan sanksi denda Rp50 juta dan/atau pidana hukuman kurungan paling lama tiga bulan.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP-Damkar Bondowoso, Nanang Dwi Haryanto mengatakan, sanksi tegas denda bagi pembuang sampah sembarangan itu mengacu Peraturan Daerah (Perda) Bondowoso Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah dan Surat Edaran (SE) Bupati Bondowoso Nomor 270 Tahun 2025.

"Di Pasal 65 ayat (2) Perda Bondowoso Nomor 8 Tahun 2020 menegaskan, setiap orang atau warga yang terbukti sengaja membuang sampah sembarang di wilayah Bondowoso dikenakan pidana hukuman kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda Rp50 juta," tegas Nanang Dwi, Selasa (4/11/2025).

Mantan Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bondowoso ini menjelaskan, Pemkab menerapkan sanksi tegas diatur dalam Perda itu, bukan menakut-nakuti warga. Namun, menjaga kelestarian lingkungan dengan mendispilinkan perilaku dan kesadaran warga Bondowoso tidak membuang sampah sembarangan di tempat umum.

"Penanganan sampah kan bukan hanya tanggung jawab Pemkab. Tetapi, juga menjadi tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat untuk menciptakan lingkungan Bondowoso yang bersih, indah, segar, dan nyaman," jelas Nanang Dwi.

Sementara itu, Kepala Satpol PP-Damkar Bondowoso, Slamet Yantoko mengatakan, Satpol PP membentuk tim Satgas Sampah dalam menjaga kebersihan lingkungan di Bondowoso dari pembuang sampah sembarangan. Sekaligus  untuk menegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah.

"Tim Satgas Sampah Satpol PP melakukan patroli pengawasan rutin ke sejumlah titik rawan pembuangan sampah sembarangan. Seperti patroli Sabtu dan Minggu malam kemarin, tim Satgas Sampah menemukan tumpukan sampah di sekitar Stadion Magenda, Jembatan Ki Ronggo, dan Jembatan Pejaten. Kita akan lakukan pengawasan di tiga tempat ini," kata Slamet Yantoko, Selasa (4/11/2025). (*)

 

Sumber: