Lagi, Anak Bawah Umur di Situbondo Korban Pencabulan, Pelakunya Remaja 18 Tahun
Tersangka pencabulan anak di bawah umur, remaja 18 tahun dibekuk Satreskrim Polres Situbondo.(Foto: Guido/Disway.id)--
TAPALKUDA.DOSWAY.ID - Tindak pidana kekerasan seksual pencabulan anak perempuan di bawah umur terjadi lagi di Situbondo, Jawa Timur. Kali ini, pelakunya seorang remaja berinisial MS (18) warga Kecamatan.Sumbermalang, Situbondo.
Korbannya anak perempuan masih berusia 11 tahun, warga Kecamatan Jatibanteng, Situbondo. Pelaku MS sudah ditangkap dan saat ini masih proses pemeriksaan intensif penyidik Satreskrim Polres Situbondo.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan mengungkapkan, kasus tindak pidana kekerasan seksual pencabulan anak di bawah umur ini terungkap, setelah orang tua korban melapor Polres Situbondo. Berawal dari kecurigaan hubungan korban dengan pelaku ada kejanggalan
"Dari kecurigaan itu, orang tua korban melakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti korban telah dicabuli pelaku. Orang tua korban tidak terima melapor ke Polres Situbondo," ungkap Kapolres Rezi Dharmawan, Minggu (2/11/2025).
Dihubungi terpisah Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan mengatakan, hasil penyelidikan, pelaku MS mencabuli korban yang masih di bawah umur lebih sekali. Pelaku melancarkan aksinya di lokasi berbeda di Kecamatan Sumbermalang.
"Kami menangkap pelaku MS dan juga mengamankan barang bukti diantaranya, pakaian korban dan pelaku untuk proses penyidikan," kata Kasatreskrim Agung Hartawan, Minggu (2/11/2025).
Hasil penyidikan dengan didukung barang bukti serta keterangan saksi, menurut Kasatreskrim Agung Hartawan, pelaku MS ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Satreskrim Polres menjerat tersangka dengan undang-undang perlindungan anak dan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual.
"Yakni Pasal 81ayat (2) juncto Pasal. 76D UU RI No.35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dan/atau UU RI No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," terangnya.
Sebelumnya pada akhir Oktober 2025, Satreskrim Polres menangkap pemuda berinisial FG, 20 tahun warga Kecamatan Panarukan, Situbondo. FG tega mencabuli anak di bawah umur berusia 8 tahun tetangganya sendiri lebih sekali. Kini, berkas pemeriksaan FG sudah dilimpahka ke Kejari Situbondp untuk segera disidangkan. (*)
Sumber: