Kasat Lantas Imbau Sepeda Listrik Tidak Digunakan di Jalan Utama

Kasat Lantas Imbau Sepeda Listrik Tidak Digunakan di Jalan Utama

Kasat Lantas Polres Jember AKP B. Bagas Simamarta--

TAPALKUDA.DISWAY.ID – Maraknya penggunaan sepeda Listrik yang melintasi jalan utama menjadi perhatian Kasat Lantas Polres Jember AKP B. Bagas Simamarta. Ini lantaran, pengunaan sepeda listrik yang seharusnya hanya bisa dikendarai di kawasan khusus, banyak ditemukan justru melintas di jalan umum, sehingga membahayakan keselamatan jiwa diri sendiri maupun pengendara lainnya.

Menurut  Bagas, penggunaan sepeda listrik di jalan raya umumnya dilarang berdasarkan Permenhub Nomor 45/2020. “Sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya umum, tetapi hanya boleh beroperasi di jalur khusus atau kawasan tertentu seperti kawasan perumahan, komplek, kawasan wisata, atau jalur khusus sepeda,” ujarnya  

Dijelaskan, sepeda listrik ini berbeda dengan motor listrik. “Sepeda listrik tidak dirancang untuk kecepatan tinggi dan tidak memiliki kelengkapan keamanan seperti kendaraan bermotor lainnya. Penggunaannya di jalan umum dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain. 

“Kenapa dilarang di jalan utama? Karena dari sisi kecepatan sepeda listrik maksimal antara 25 hingga 30 Km/jam. Dengan kecepatan terbatas itu jika beroperasi di jalan utama akan menghambat dan membahayakan,” tuturnya.

Apa ada tindakan dari Satlantas ketika menjumpai ada sepeda listrik melintas di jalan utama?  Bagas menjelaskan,  lantaran belum ada aturan yang mengatur soal sepeda listrik, pihaknya sementara hanya bisa menghimbau masyarakat.  

“Kita sering menjumpai sepeda listrik melintasi di jalan utama dan sekitar alun-alun Jember dan jalan besar. Dari Satlantas sementara hanya kita imbau. Kita tegur agar tidak beroperasi,” paparnya.

Tapi untuk dilakukan tilang elektronik atau manual, kata Bagas, tidak bisa dilakukan Satlantas lantaran karena belum ada aturan yang menaunginya. “Ini memang menjadi polemik di masyarakat yang harus dipahami bersama. Atuarannya soal sepeda listrik masih berproses,” ungkapnya.

Masih menurut Bagas, dari segi batas umur  terkait pengunaan sepeda listrik, selama ini belum ada aturan soal usia penggunaan sepeda Listrik. “Namanya juga sepeda listrik, berbeda dengan motor listrik yang ada batas usia dan harus memiliki SIM. Tapi kita akan terus mengimbau agar masyarakat bisa mawas diri agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan utama karena berbahaya,” tegasnya. (*)

Sumber: