Bawa Sabu 5,75 Gram Siap Edar, Pengedar Sabu di Situbondo Diringkus Polisi

Bawa Sabu 5,75 Gram Siap Edar, Pengedar Sabu di Situbondo Diringkus Polisi

Anggota Satresnarkoba Polres mengamankan pria pengedar sabu ke Mapolres Situbondo. (Foto: Satresnarkoba Polres Situbondo).--

Tapalkuda.Disway.id- Seorang pria pengedar narkoba (narkotika dan obat keras berbahaya) berinisial SG (35) ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Situbondo. Warga Desa Ketah, Kecamatan Suboh, Situbondo ini ditangkap di sebuah warung di Kecamatan Suboh, Sabtu (8/11/2025) malam sekitar pukul 20.30 WIB

"Anggota Satresnarkoba Polres menangkap  pelaku SG itu, di sebuah warung di Kecamatan Suboh saat menunggu pembeli narkoba jenis sabu," kata Kasatresnarkoba  Polres Situbondo, Iptu Tatang Purwodadi, Minggu (9/11/2025). 

Dalam penangkapan pelaku SG, tambah Kasatresnarkoba Tatang, anggota Satresnarkoba Polres  juga menyita paket sabu dalam 16 bungkus plastik klip siap edar seberat 5,75 gram. Selain itu, mengamankan barang bukti lain, satu HP, satu dompet berisi uang tunai, dan sepeda motor yang digunakan pelaku SG mengedarkan sabu.

"Pelaku SG beserta semua barang bukti langsung diamankan di Mapolres Situbondo. Tersangka SG juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini," tambah perwira pertama dua balok kuning di pundak itu.

Saat diperiksa penyidik Satresnarkoba Polres, Kasatresnarkoba Tatang mengungkapkan, tersangka SG mendapatkan sabu dari seorang pemasok berasal dari Pulau Madura. Tersangka SG juga mengaku telah beberapa kali menjual sabu kepada pembeli di wilayah Kecamatan Suboh dan wilayah lain di Situbondo.

"Tersangka SG berhasil ditangkap setelah Polres Situbondo mendapat laporan dari masyarakat.  Tersangka SG saat ini menjalani pemeriksaan dan dijerat Pasal 114 ayat(1) Subs Pasal 112 ayat(1) UU RI No.35 Tahun 208 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara  maksimal 20 tahun," ungkapnya.

Terpisah, Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polres dalam memberantas peredaran narkoba di Situbondo dengan menangkap seorang pengedar sabu di Kecamatan Suboh.

"Polres Situbondo tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba di Situbondo. Karena, kami berkomitmen melindungi dan menjaga generasi muda dari bahaya narkoba," tegas Kapolres Rezi. (*)

Sumber: