Belum Lunasi BPIH, 247 Jemaah Reguler Situbondo Terancam Gagal Berangkat Haji 2026
Sebanyak 247 jemaah calon haji reguler Situbondo terancam gagal berangkat haji 2026.(Foto: Humas Kankemenag Situbondo)--
Tapalkuda.Disway.id - Sebanyak 247 jemaah calon haji reguler di Situbondo terancam gagal berangkat haji 2026 ke Mekkah Arab Saudi. Itu disebabkan belum melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 yang dibuka sejak 24 November 2025 dan ditutup pada 23 Desember 2025. BPIH 2026 total sebesar Rp 87.409.365,45 dan jemaah calon haji membayar sebesar Rp 54.193.806,58.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (PHU Kankemenag) Situbondo, Rif'an Junaidi mengatakan, jemaah calon haji reguler Situbondo untuk musim haji 2026 sebanyak 748 jemaah. Dari jumlah ini, sebanyak 247 Jemaah belum melunasi biaya haji 2026, karena terkendala istitha'ah atau pemeriksaan kesehatan.
"Ini sangat penting dipahami jemaah calon haji soal istitha'ah kesehatan yang menjadi syarat pelunasan biaya haji. Jika tidak lolos pemeriksaan kesehatan, maka jemaah calon haji tidak bisa melunasi biaya haji atau BPIH," kata Rif'an Junaidi, Minggu (28/12/2025).
Pelunasan biaya haji, tambah dia, merupakan persyaratan wajib bagi jemaah calon haji bisa berangkat haji ke Mekkah Arab Saudi. Sehingga, jika jemaah calon haji tidak melunasi biaya haji dalam waktu yang sudah ditentukan, dipastikan gagal menunaikan ibadah haji.
"Ibadah haji 2026 rencananya berlangsung pada April 2026. Kantor Kemenag Situbondo juga belum bisa memastikan apakah Kementerian Haji dan Umrah RI memberikan perpanjangan waktu atau tidak pelunasan biaya haji bagi jemaah calon haji reguler yang belum melunasi biaya haji 2026," tambahnya.
Namun, tahap kedua pelunasan biaya haji, menurut Rif'an Junaidi, Kementerian Haji dan Umrah RI menjadwalkan dibuka selama sepekan pada 2 - 9 Januari 2026. Pelunasan biaya haji tahap kedua ini untuk jemaah calon haji cadangan, gabungan, dan lanjut usia (lansia).
"Pelunasan biaya haji 2026 tahap kedua itu, diperuntukkan 565 jemaah calon haji cadangan termasuk gabungan dan.lansia. Jemaah calon haji cadangan punya kewajiban yang sama dengan jemaah calon haji reguler.
Sumber: