Terbukti Curi Burung di TN Baluran Situbond, Kakek 75 Tahun Divonis 5 Bulan 20 Hari Penjara
Tapalkuda.Disway.id---
Tapalkuda.Disway.id- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo akhirnya menjatuhkan vonis hukuman 5 bulan 20 hari terhadap kakek Masir (75) terdakwa kasus pencurian lima ekor burung cendet di hutan konservasi Taman Nasional (TN) Baluran Situbondo. Vonis majelis hakim lebih ringan 10 hari dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo sebelumnya, yang menuntut kakek Masir hukuman 6 bulan penjara.
Selain lebih ringan 10 hari, kakek Masir akan bebas tiga hari lagi dari hukuman penjara sejak vonis dijatuhkan majelis hakim. Karena, warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Situbondo itu telah menjalani masa tahanan selama 5 bulan 17 hari.
Majelis Hakim diketuai Hakim Aries Suharman Lubis dalam sidang putusan di PN Situbondo, Rabu (7/1/2026) menjatuhkan vonis hukuman 5 bulan 20 hari penjara, karena terdakwa kakek Masir secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana pencurian. Yakni, melakukan perburuan dan penangkapan lima ekor burung cendet dilindungi di hutan konservasi TN Baluran.
"Perbuatan terdakwa kakek Masir terbukti melanggar UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Selain itu, terdakwa terbukti memiliki niat dan kesadaran mencuri burung dilindungi tersebut," kata Hakim Aries Suharman Lubis.
Selain menjatuhkan vonis hukuman, majelis hakim memerintahkan JPU mengembalikan sejumlah barang bukti milik terdakwa kakek Masir. "Yakni, barang bukti satu unit sepeda motord merek KTM tanpa pelat nomor dan satu unit telepon genggam atau HP," tambahnya.
Kkuasa hukum terdakwa, Hanif Haryadi menyatakan, menerima putusan majelis hakim. Karena, vonis hukuman kakek Masir dan diterima lapang dada oleh pihak keluarga.
"Sebagai kuasa hukum, kami menerima putusan hakim selama 5 bulan 20 hari penjara. Karena, terdakwa sudah menjalani masa penahanan selama 5 bulan 17 hari, sehingga terdakwa akan bebas 3 hari lagi dari penjara," jelas Hanif Haryadi
Diberitakan sebelumnya, kakek Masir menjalani persidangan di PN Situbondo, setelah tertangkap melakukan tindak pidana pencurian lima ekor burung cendet di hutan konservasi TN Baluran Situbondo. Kakek Masir ditetapkan tersangka hingga naik status menjadi terdakwa.
Dalam proses persidangan, JPU Kejari Situbondo awalnya menuntut terdakwa kakek Masir hukuman 2 tahun penjara. Karena berbagai pertimbangan, tuntutan JPU dipangkas menjadi 6 bulan penjara. JPU menilai perbuatan terdakwa melanggar UU RI No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA dan Ekosistemnya dan sudah beberapa kali melakukan perbuatan yang sama. (*)
Sumber: