Polisi Tangkap Seorang Pengedar Sabu di Situbondo, Amankan 9,13 Gram Sabu
Tersangka pengedar sabu saat digelandang ke Mapolres Situbondo.(Foto: Humas Polres Situbondo).--
Tapalkuda.Disway.id- Anggota Satresnarkoba Polres Situbondo berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu. Dari penangkapan pelaku ini diamankan sebanyak 28 paket sabu siap diedarkan dengan berat 9,13 gram
Pengedar narkoba jenis sabu yang ditangkap itu berinisial HI (45) warga Desa Trogonco, Kecamatan Asembagus, Situbondo. Anggota Satresnarkoba Polres menangkap pelaku di depan sebuah toko di Jalan Seruni, Kecamatan Asembagus, Rabu (24/12/2025) malam sekitar pukul 19.00 WIB saat menunggu pembeli.
Kasatresnarkoba Polres Situbondo, Iptu Tatang Purwohadi lewat telepon seluler, Jumat (26/12/2025) malam mengatakan, penangkapan pelaku HI itu berawal informasi adanya peredaran narkoba di wilayah Asembagus, Situbondo dari masyarakat. Anggota Satresnarkoba Polres menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, anggota Satresnarkoba Polres menangkap pelaku HI dan mengamankan 28 paket sabu seberat 9,13 gram siap edar disembunyikan di dashboard sepeda motor dan tiang penyangga rumah kosong di depan toko di Asembagus," kata Iptu Tatang Purwohadi.
Selain mengamankan pelaku dan paket sabu, tambah dia, anggota Satresnarkoba Polres juga menyita sejumlah barang bukti lain. Yakni, uang tunai, buku catatan transaksi, alat kemasan, HP, dan satu unit sepeda motor digunakan pelaku mengedarkan sabu.
"Dari pemeriksaan dan didukung cukup bukti, pelaku HI merupakan pengedar sabu di wilayah Situbondo. Pelaku juga sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Situbondo untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
Atas perbuatannya mengedarkan sabu, penyidik Satresnarkoba Polres menjerat tersangka HI dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal seumur hidup," ungkap Iptu Tatang Purwohadi.(*)
Sumber: