Ketua DPD PAN Jember Melihat Kasus Masir, Kakek Usia 71 Tahun Yang Dituntut Dua Tahun Tidak Manusiawi

Ketua DPD PAN Jember Melihat Kasus Masir, Kakek Usia 71 Tahun  Yang Dituntut Dua Tahun Tidak Manusiawi

Ketua DPD PAN Jember Abdussalam Alamsyah--

TAPALKUDA.DISWAY.ID - Kasus hukum yang menjerat Kakek Masir, warga Situbondo, Jawa Timur, yang dituntut dua tahun penjara hanya karena menangkap burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran, menjadi perhatian serius banyak pihak. Beberapa pihak menyayangkan tuntutan jaksa yang ditimpakan pada kakek Masir yang usianya sudah 71 tahun. Tuntutan jaksa yang tidak manusiawi ini juga sangat disayangkan Ketua DPD PAN Jember Abdussalam Alamsyah.

Menurut Abdussaalam, seharusnya dalam membuat tuntutan, jaksa juga mempertimbangkan banyak faktor dan rasa keadilan dan kemanusiaan. Apalagi, kondisi Masir termasuk warga tidak mampu, sehingga harus melakukan tindakan tersebut

"Kakek Masir melakukan perbuatannya bukan karena keserakahan, melainkan karena tidak ada pilihan lain untuk sekadar memenuhi kebutuhan hidup," ujarnya

Terlebih lagi, kata Abdussalam, usia Masir sudah 71 tahun dan kini harus menghidupi istrinya yang juga sudah usia lanjut.

Menurut Abdussalam, sesuai ketentuan UU No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan lanjut usia, Masir  tidak lagi berada dalam posisi produktif untuk bekerja ataupun mudah mendapatkan pekerjaan.

"Seharusnya tuntutan jaksa mempertimbangkan rasa kemanusiaan dan keadilan. Tidak semata-mata melihat kasusnya," tegasnya.

Abdussalam melihat, apa yang dialami Masir hanya untuk bertahan hidup di usia yang sudah tidak lagi memberi banyak pilihan.

Maka dari itulah, pihaknya berharap meski jaksa menuntut dua rahuna penjara,  dalam memutuskan perkara ini, nantinya hakim bisa mempertimbangkan rasa keadilan dan kemanusiaan. (*)

Sumber: