Honor Ketua Dewan Pengawas Rumah Sakit dr Soebandi Capai Rp 9 Juta Disorot Komisi D

Honor Ketua Dewan Pengawas Rumah Sakit dr Soebandi Capai Rp 9 Juta Disorot Komisi D

Alfian Andri Wijaya, Anggota Komisi D DPRD Jember--

TAPALKUDA.DISWAY.ID - Komisi D DPRD Jember memanggil tiga rumah sakit milik pemerintah, yaitu  rumah sakit Soebandi, rumah sakit Kalisat, dan rumah sakit Balung. Salah satu yang menjadi sorotan adalah persoalan kinerja dewan pengawas (Dewas) serta besaran honor dewan pengawas yang mengalami kenaikan cukup signifikan dari sebelumnya. Bahkan, honor ketua dewan pengawas rumah sakit Soebandi, kini naik menjadi lebih dari Rp 9 juta. Termasuk honor yang diterima dua anggota dewan pengawas lainnya dan honor sekretaris dewan pengawas yang juga mengalami kenaikan.

"Saat rapat dengar pendapat dengan tiga rumah sakit, memang ada peningkatan honor dewan pengawas. Untuk ketua dewan pengawasan Rp 9 jutaan," ujar Alfian, anggota dewan dari Partai Gerindra ini. 

Persoalan lain yang menjadi sorotan Komisi D adalah persoalan sarana prasarana serta fasilitas yang masih kalah dengan rumah sakit swasta. Hal ini disampaikan Alfian Andri Wijaya, anggota Komisi D DPRD Jember usai rapat dengar pendapat dengan tiga rumah sakit. 

Alfian berharap, pihak rumah sakit pemerintah cepat berbenah dan mengikuti peraturan terbaru soal layanan pasien rumah sakit. Apalagi, ketiga rumah sakit ada target kenaikan pendapatan asli daerah yang cukup besar.

"Layanan rumah sakit harus mengacu pada KRIS," tegasnya. Jarak antar tempat tidur antar pasien, kata Alfian, harus mengikuti juga aturan standar dari KRIS. Sesuai aturan KRIS, jarak tempat tidur tidak berhimpitan. "Jaraknya agak renggang. Ke depan harus wajib ada tirai," ungkapnya. 

Untuk diketahui, pemerintah memberlakukan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan, menghapus kelas 1, 2, dan 3, paling lambat 30 Juni 2025. KRIS wajib diterapkan di seluruh RS mitra BPJS dengan 12 kriteria fasilitas standar, seperti maksimal 4 tempat tidur per ruangan, kamar mandi dalam, dan AC, sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Namun kenyataan di lapangan, rumah sakit milik pemerintah, belum menerapkan aturan sepenuhnya.

"Ketika ditanyakan, pihak rumah sakit menyatakan siap melaksanakan dan akan dilakukan secara bertahap," tegasnya. (*)

Sumber: