Ringkus Kawanan Curanmor Asal Jember dan Banyuwangi, Polisi Bondowoso Amankan 11 Motor Curian
Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo menunjukkan barang bukti 11 motor curian aksi tiga kawanan curanmor asal Jember dan Banyuwangi.(Foto:Guido/Disway.id)--
Tapalkuda.Disway.id- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso berhasil meringkus tiga kawanan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Jember dan Banyuwangi. Dari penangkapan ketiga pelaku, polisi mengamankan 11 unit sepeda motor curian
Tiga kawanan curanmor diringkus itu berinisial TH (44), ST (49), dan AY (40). TH dan ST asal Desa Ajung, Kecamatan Kalisat, Jember sebagai pencuri motor dan AY asal Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi sebagai penadah motor curian.
"Dua pelaku pencurian motor asal Jember dan satu penadah motor curian asal Banyuwangi serta barang bukti 11 motor hasil curian sudah diamankan di Polres Bondowoso. Tiga kawanan curanmor ini juga sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo di Mapolres, Rabu (18/2/2026) siang.
Penangkapan kawanan curanmor itu, jelas Kapolres Aryo Dwi, berawal laporan pencurian motor Honda Revo nopol P 6783 EQ di pinggir jalan area persawahan Desa Sumberjeruk, Kecamatan Jambesari Darusholah, Bondowoso, Sabtu 14 Februari 2026. Motor itu ditinggal pemiliknya Faqih Arifin, 29 tahun warga Tlogosari Bondowoso mencari rumput pakan ternak.
"Dari laporan pencurian motor di pinggir jalan area persawahan Desa Sumberjeruk, Kecamatan Jambesari Darusholah itu, anggota Satreskrim Polres berhasil meringkus dua pelaku TH dan ST di Kalisat Jember, kemudian penadah AY di Kalibaru Banyuwangi dua hari setelah kejadian," jelasnya.
Dari pemeriksaan intensif penyidik Satreskrim Polres, tambah Kapolres Dwi Aryo, tiga kawanan curanmor itu mengaku melancarkan aksinya di sejumlah TKP di wilayah Bondowoso dan Jember. Sasarannya sepeda motor milik warga diparkir di lokasi sepi pinggir jalan area persawahan dan minim penerangan umum.
"Tiga kawanan curanmor itu beraksi dari Januari hingga awal Februari 2026 berhasil menggondol 11 motor di TKP Bondowoso dan Jember. Sebelas motor curian itu berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres yang nantinya kita serahkan ke para pemiliknya," tambah kapolres lulusan Akpol 2006 itu.
Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Wawan Triono mendampingi Kapolres Aryo Dwi mengungkapkan, tiga kawanan curanmor sudah ditetapkan tersangka itu dijerat pasal berbeda KUHP baru UU No.1 Tahun 2023. Dua pencuri motor dijerat Pasal 477 ayat(1) huruf f dan g KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, sedangkan satu penadah motor curian dijerat Pasal 591 huruf a KUHP.
"Dua pelaku pencurian motor terancam pidana pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V Rp500 juta dan penadah motor curian terancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori V Rp500 juta. Tiga pelaku ditahan di Mapolres Bondowoso dan masih proses pemeriksaan," ungkap Kasatreskrim Wawan Triono.(*)
Sumber: