Komisi B DPRD Jember Temukan Tempat Karaoke Jual Miras Diluar Izin

Sabtu 28-06-2025,17:27 WIB
Reporter : Sugianto
Editor : Winardi Nawa Putra

TAPALKUDA.DISWAY.ID - Komisi B DPRD Jember menemukan tempat karaoke yang diduga menjual Minuman Keras (Miras) diluar izin yang dimiliki.

Menurut Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto menyampaikan, izin berusahnya tempat tersebut sudah memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Berlakohol (SIUP MB) Golongan A atau kadar etanol 5 persen.

"Namun banyak praktek di lapangan ditempat hiburan tersebut, terindikasi sediakan jenis minuman beralkohol yang masuk klasifikasi B (kadar etanol diatas 5 persen hingga 20 persen) dan C (kadar etanol diatas 20 persen hingga 55 persen)," ungkapnya, Kamis (26/6/2025).

"Termasuk juga kami menerima laporan masyarakat, tentang status dari tempat hiburan Shika yang ditengarai memiliki SIUP MB B dan C yang terindikasi aspal (Asli alias Palsu)," sambungnya.

Adanya perizinan ini, kata Candra, sudah terkonfirmasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perdagangan serta Inspektorat hingga dipanggil Polda Jawa Timur terkait perizinan tempat hiburan atau karaoke Shika.

Memang, dari informasi yang di terima Komisi B DPRD Jember proses di OSS (Online Single Submission) tentang SIUP MB di Shika itu dilakukan tanpa sesuai prosedur.

Bahkan Menurut informasi, tidak dilakukan pihak Shika tetapi oleh pihak ketiga, informasinya IP (Internet Protovol) dari luar negeri yakni negara Brazil. 

"Dan yang melakukan klik Dinas Perikanan. Kami komfirmasi ke Disperindag dan tidak pernah melakukan hal tersebut, termasuk DPMPTSP hingga dituntut masyarakat agar bisa mengevaluasi izin tempat tersebut," urainya.

Namun politisi PDI Perjuangan menegaskan, hasil koordinasi dengan pihak terkait bulan depan akan melakukan inspeksi ke Shika.

Candra juga menerima laporan lokasi Shika yang awal satu petak, hari ini menambah luasan penggunaan tempat hiburan tersebut. 

"Kami menanyakan, apakah tempat yang disewa IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sudah sesuai dengan peruntukan," sebutnya.

Denga adanya ini, Komisi B DPRD Jember akan berkoordinasi dengan DPMPTSP untuk mengklarifikasi secara kronologis dan apa solusi yang akan ditempuh bagi tempat hiburan yang sembunyi-sembunyi serta SIUP MB di Shika.

Sedangkan perwakilan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jember, Sugeng Hariyadi tidak bisa memberikan keterangan secar detail terkait permasalahan di tempat karaoke Shika.

"Kami belum bisa menjawab, karena itu di bidang pariwisata bersinergi dengan OPD lain. Jadi nanti coba berkoordinasi dengan teman-teman di bidang pariwisata," ujarnya.

"Kemarin timnya juga yang menghadiri dari bidang pariwisata, jadi progresnya seperti apa, follow up nya seperti, apa kami tidak monitor," akunya. ((*)

Tags :
Kategori :

Terkait