TAPALKUDA.DISWAY.ID - Persoalan pemecatan tiga kepala dusun (Kasun) oleh Kepala Desa Sidomulyo Kamiludin, Komisi A DPRD Jember menyarankan bisa ditindaklanjuti ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bila kurang memuaskan.
Ketua Komisi A DPRD Jember, Budi Wicaksono mengatakan, kemarin pihaknya telah meminta keterangan dari tiga kepala dusun melalui Forum Komunikasi Kasun Jember (FKKJ) dan saat ini dari Camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, kepala desa dan lainnya.
"Camat sudah memberikan rekomendasi memberhentikan. Apabila tidak puas, bisa naik ke PTUN," katanya, Senin (14/7/2025).
Budi menuturkan, pihak kades telah melampirkan bukti-bukti berupa dugaan penggelapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Namun demikian, Budi menegaskan, sesuai Permendagri rekomendasi pemecatan dari bupati.
"Disitu apa camat mewakili bupati, apa rekemendasi cukup camat.Tapi rekomendasi kalai sesuai PP dari bupati, tapi disitu cukup camat sudah," sebutnya.
Politisi Nasdem menyatakan, besok pihaknya akan memberikan data kepada FKKJ barangkali dibutuhkan, termasuk tahapan-tahapan proses pemecatan agar bisa dipelajari terlebih dahulu.
Kemdati demikian, apabila pihak desa atau ketiga kepala dusun masih belum puas, ia mempersilahkan bisa ditindaklanjuti ke PTUN.
"Apabila pihak desa atau kasun belum puas, bisa disampaikan ke PTUN. Karena kita penengah, bukan penentu. Komisi A DPRD Jember rekomendasi, keterangan kasun dengan pihak kades tidak sama, jomplang jauh," jelasnya. (*)