Desember Diberlakukan Tilang Elektronik. Kamera Pemantau Dipasang Sekitar Alun-Alun Jember

Jumat 28-11-2025,19:25 WIB
Reporter : Winardi Nawa Putra
Editor : Winardi Nawa Putra

TAPALKUDA.DISWAY.ID – Sistem tilang elektronik secara resmi akan diberlakukan Satlantas Polres Jember Mulai Desember 2025 mendatang. Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polres Jember AKP B. Bagas Simamarta. Rencananya, kamera dan peralatan tilang elektronik akan dipasang dekat Bank Mandiri sekitar alun-alun Jember.

“Di Jember rencananya baru dipasang satu titik tilang elektronik,” ujarnya. Peralatan tilang elektronik dipasang di Lokasi tersebut karena termasuk kawasan tertib berlalu lintas. 

“Dengan adanya tilang elektronik akan membantu penindakan hukum bagi pelanggar lalu lintas,” tegasnya. Bagas menjelaskan, meski ada kamera pengawas dan tilang elektronik, penindakan bagi pelanggar lalu lintas dengan operasi gabungan, masih akan dilakukan. Namun begitu, operasi gabungan akan dilaksanakan hanya pada waktu khusus, seperti ketika ada Operasi Zebra, Operasi Lilin, maupun Operasi Ketupat.

Maka dari itulah, Bagas meminta agar masyarakat mulai saat ini segera mempersiapkan kelengkapan berkendara agar nantinya tidak terkena tilang. “Karena tilang elektronik akan segera diterapkan di bulan Desember. Saya mengimbau kelengkapan berkendara betul-betul dilengkapi,” ujarnya.

Masih menurut Bagas, saat berkendara, kelengkapan spion, kepemilikan SIM dan STNK, harus benar-benar dicheck. Termasuk tidak berkendara dalam kecepatan tinggi. “Jika berkendara melebihi kecepatan, maka otomatis nantinya akan terekam dan akan kena tilang elektronik,” ungkapnya.

Khusus untuk kendaraan roda empat, Bagas mengingatkan agar jangan lupa tertib mengenakan sabuk pengaman saat berkendara. “Ketika lewat kamera tilang elektronik pasti akan terekam,” ujarnya mengingatkan.

Masih menurut Bagas, ketika nantinya pengendara terekam kamera pengawas dan terjadi pelanggaran, maka masih diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi.

“Ketika kena tilang, selanjutnya Satlantas akan mengirimkan surat klarifikasi sesuai dengan nomor kendaraan sesuai dengan STNK . Pelanggar lalu lintas masih diberi kesempatan untuk klarifikasi,” ujarnya. 

Nah, jika saat klarifikasi ternyata terbukti melakukan pelanggaran, maka harus membayar denda tilang . “Silahkan menyelesaikan tilang bisa langsung ke Satlantas atau bisa langsung membayar sesuai nomor rekening yang sudah tertera,” paparnya.

Bagaimana jika pelanggar lalu lintas tidak membayar tilang? “Yang terjadi akan dilakukan pemblokiran STNK. Ketika membayar pajak tidak bisa sebelum denda tilang dilunasi,” ujarnya. 

Atas kenyataan itulah dengan diberlakukannya tilang elektronik, hendaknya masyarakat tertib berlalu lintas. Ketika melewati jalan utama yang masuk kawasan tertib lalu lintas, harus benar-benar berkendara dengan benar. “Terutama saat melintasi jalan A. Yani, Jalan Trunojoyo, dan alun-alun Jember benar-benar tertib berlalu lintas,” tegasnya. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait