Tiga Bulan Lidik, Dua Pencuri Empat Motor di Bondowoso Akhirnya Ditangkap

Senin 15-12-2025,09:49 WIB
Reporter : Guido Saphan
Editor : Winardi Nawa Putra

Tapalkuda.Disway.id- Satreskrim Polres Bondowoso akhirnya menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah mencuri empat sepeda motor. Dua pelaku curanmor berinisial AW, warga Desa Sukasari Lor, Kecamatan Sukosari dan DF, warga Desa Sumbergading, Kecamatan Sumberwringin.

Kedua pelaku curanmor ditangkap setelah anggota Satreskrim Polres melakukan penyelidikan selama tiga bulan. Penyelidikan hingga akhirnya menangkap dua pelaku curanmor ini berawal laporan korban berinisial DR, warga Desa Mangli, Kecamatan Pujer, Bondowoso yang kehilangan sepeda motornya di parkir depan toko di Kecamatan Pujer pada 4 September 2025.

Kasatreskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono menjelaskan, dua pelaku curanmor berinisial AW dan DF ditangkap anggota Satreskrim Polres di tempat berbeda, Minggu 14 Desember 2025 dini sekitar pukul 01.30 WIB. Pertama menangkap AW di rumahnya Desa Sukosari Lor, Kecamatan Sukosari dan kedua menciduk DR di rumahnya Desa Sumbergading, Kecamatan Sumberwringin.

"Dari penangkapan dua pelaku curanmor itu, kita juga mengamankan barang bukti empat sepeda motor hasil pencurian di lokasi berbeda di Bondowoso. Pelaku AW merupakan penadah dan DR pelaku pencurian motor menggunakan kunci T," jelas Kasatrreskrim Wawan, Senin (15/12/2025) pagi.

Kedua pelaku curanmor, kini ditahan di Mapolres Bondowoso untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik Satreskrim Polres juga sudah menetapkan dua pelaku curanmor ini sebagai tersangka.

"Atas perbuatannya, penyidik Satreskrim Polres menjerat dua tersangka curanmor dengan Pasal 362 tentang Pencurian. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara," tandas perwira polisi dua balok kuning di pundak itu. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait