TAPALKUDA.DISWAY.ID - Beberapa perwakilan warga Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah terpaksa mendatangi kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember. Ini menyusul adanya sertifikat program PTSL yang belum didapat warga setelah sekian tahun diurus. Ini juga menyusul laporan warga atas terlapor Kades Cangkring, Kecamatan Jenggawah,Jember, Heru Ali Wahyudi yang dilaporkan ke polisi terkait dugaan penggelapan sertifikat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
Pelapornya adalah Mochamad Fajriatus Suhil dari Masyarakat Peduli Cangkring (MPC). Menurut Suhil, pihaknya bersama warga yang tergabung dalam MPC sudah mendatangi Polres Jember guna menindaklanjuti laporan soal dugaan penggelapan sertifikat warga yang sudah selesai, namun tidak kunjung diserahkan ke pemilik sertifikat.
"Untuk memperkuat laporan kita mendatangi BPN untuk meminta keterangan dari BPN soal keberadaan sertifikat asli yang sudah jadi," ujar Suhil saat mendatangi BPN.
Menurut Suhil, dirinya hanya mendapatkan fotokopi sertifikat, sedangkan sertifikat aslinya belum dia terima. Padahal, menurut keterangan, sertifikat asli sudah diberikan ke kepala desa. Untuk itulah, dirinya melaporkan soal penggelapan sertifikat tersebut ke polisi.
"Sertifikat milik ayah saya sudah jadi sejak lama. Tapi sudah bertahun-tahun sertifikat tidak diserahkan," ujar Suhil. Menurut Suhil, dirinya hanya diberikan bukti fotokopi sertifikat milik Harsono, ayahnya. Ketika diminta sertifikat aslinya, pihak kades tidak memberikan hingga saat ini. Anehnya dirinya mengaku malah sempat dimintai sejumlah uang agar sertifikat asli bisa diberikan.
Suhil menambahkan, apa yang terjadi padanya, sebenarnya juga banyak dialami warga lainnya. Banyak sertifikat warga yang diurus lewat program PTSL, sertifikatnya hingga kini belum diterima warga
Atas kenyataan itulah, Suhil bersama warga yang tergabung dalam MPC melaporkan Kades Cangkring ke Polres Jember atas dugaan penggelapan sertifikat milik warga. Bahkan, polisi telah menseriusi laporan dan sudah meminta keterangan beberapa warga
"Tidak mungkin sertifikat belum jadi karena saya sudah mendapatkan fotokopi sertifikatnya,," ujar Suhil sambil menunjukkan bukti fotokopi sertifikat milik ayahnya. Maka dari itulah, dia mendatangi BPN agar keberadaan sertifikat asli ada dimana.
Ini mengingat, dari fotokopi sertifikat tersebut terlihat jelas bawah BPN Jember telah menerbitkan sertifikat tanah milik Harsono dengan nomor sertifikat 3877 tertanggal 23 Agustus 2020.
"Tapi sudah lima tahun sejak sertifikat diterbitkan BPN, sama kades belum diserahkan kepada warga," ujarnya. Dari bukti tersebut, kata dia, aparat kepolisian harus menindaklanjuti perkara tersebut dengan gamblang.
Sayangnya saat mendatangi kantor BPN, Kepala BPN Jember sedang tidak ada di tempat. Menurut informasi petugas, kepala BPN sedang ada agenda luar. "Kita akan datangi lagi BPN sampai ada kejelasan soal sertifikat tersebut," ujarnya.
Untuk diketahui, laporan soal Kades Cangkring ini sebenarnya bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, Kades Cangkring juga dilaporkan oleh Mardiono, warga Desa Cangkring terkait masalah yang hampir sama.
Kades Cangkring dilaporkan ke Unit Pidsus Satreskrim Polres Jember terkait dugaan tindak korupsi penyalahgunaan wewenang dan pungli dalam pengurusan sertifikat melalui program PTSL
"Kita sudah melaporkan kasus tersebut ke polisi. Dan kita tanya terus kelanjutan kasus tersebut," tegasnya. Dijelaskan, pungli terjadi karena warga yang mengurus sertifikat diminta sejumlah uang, yang tidak sesuai keperuntukanya. Beberapa bukti juga sudah diserahkan ke polisi. (*)