TAPALKUDA.DISWAY.ID - Bupati Jember Muhammad Fawait terus memantau dan mengawasi perusahaan mana saja yang tidak taat aturan dengan tidak menjalankan kewajibannya membayar THR (Tunjangan Hari Raya) kepada pekerjanya.
Gus Fawait menegaskan, THR harus dibayarkan tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat dan provinsi.
Bahkan, Bupati Fawait secara khusus melakukan rapat melalui zoom untuk memantau perkembangan pembayaran THR tersebut, meski sedang dinas di luar kota. Menurut Fawait, hal ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Jember dalam melindungi hak-hak pekerja dan memastikan kesejahteraan mereka, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.
"Kami ingin memastikan setiap pekerja di Jember mendapatkan haknya sesuai regulasi yang ada," ujarnya. Kata Fawait, keberadaan pemerintah harus hadir untuk memastikan hal tersebut.
Untuk melindungi tenaga kerja, Fawait juga telah memerintahkan OPD terkait turun langsung dan melaporkan persoalan yang terjadi. Termasuk secara aktif menyelesaikan persoalan tenaga kerja sesuai peraturan yang ada. (*)