Viral di Medsos, Pencuri Helm Resahkan Warga Situbondo Ditangkap Polisi

Viral di Medsos, Pencuri Helm Resahkan Warga Situbondo Ditangkap Polisi

Pria pelaku pencurian helm viral di medsos dan meresahkan warga Situbondo ditangkap polisi.-(foto: Polres Situbondo for disway-

TAPALKUDA.DISWAY ID -  Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengungkap aksi pencurian helm pengendara sepeda motor yang viral di media sosial (medsos) dan meresahkan warga Situbondo dalam sebulan belakangan. Ini setelah, pria berinisial RC (36) yang wajah dan aksinya mencuri helm terekam CCTV dan viral di medsos ditangkap anggota Satreskrim Polres Situbondo.

RC merupakan warga Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Situbondo. Ia ditangkap di kawasan Jalan Raya Irian Jaya, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji Situbondo, Selasa 22 April 2025 sore.

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan mengatakan, penangkapan pria berinisial RC, setelah Satreskrim Polres melakukan serangkaian penyelidikan dan didukung cukup bukti. RC ditangkap tanpa melakukan perlawanan 

"Dari penangkapan pelaku RC berhasil diamankan 12 unit helm hasil curian. Yang 9 helm sempat dijual dan 3 helm belum dijual pelaku Tapi, semuanya sudah kita amankan sebagai barang bukti," kata Kasatreskrim Agung, Rabu 23 April 2025.

Sebanyak 12 helm tersebut, sambung perwira pertama tiga balok kuning di pundak itu, RC mengaku hasil mencuri pada tiga lokasi berbeda di Situbondo. Yakni, 7 kali di kawasan parkiran Alun-alun Kota Situbondo, 2 kali di area  parkir pusat perbelanjaan Roxy, dan 3 kali di area parkir RSUD dr Abdoer Rahem Situbondo.

"Pelaku pencurian helm ini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres  guna proses penyidikan. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian, ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ungkapnya.(*)

Sumber: