Tujuh Pelaku Pengeroyokan Warga Jangkar Situbondo Diciduk Polisi

Tujuh Pelaku Pengeroyokan Warga Jangkar Situbondo Diciduk Polisi

Tujuh pelaku pengeroyokan seorang warga di Kecamatan Jangkar Situbondo diciduk polisi. (Foto: Humas Polres Situbondo)--

TAPALKUDA.DISWAY.ID - Tujuh orang pelaku pengeroyokan di Dusun Sumberejo, Desa/Kecamatan Banyuputih, Situbondo diciduk polisi. Mereka langsung ditetapkan tersangka dan dijeblodkan ke  tahanan Mapolres Situbondo guna proses penyidikan. 

Tujuh tersangka kasus pengeroyokan itu,  m berinisial M (45), AF (37), D (35),  MS (26), HR ( 23), MD (23 ), dan AD (22). Mereka merupakan warga dari sejumlah desa di Kecamatan Banyuputih, Situbondo.

Sementara korban pengeroyokan tujuh tersangka, yakni  Taufiq Hidayatullah alias Opek, warga Desa Curah Kalak, Kecamatan Jangkar, Situbondo. Korban mengalami luka memar bagian mata kanan, benjol di pelipis kanan, kepala dan leher luka lecet, serta lutut kaki kanan dan jari kaki kiri luka memar.

"Kasus pengeroyokan dilakukan 7 tersangka terhadap seorang warga ini terjadi di Dusun Sumberejo, Desa/Kecamatan Banyuputih pada pertengahan Oktober 2024," kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, Selasa  13 Mei 2025.

Kejadian pengeroyokan tersebut, menurut dia, berawal korban dan 7 tersangka melakukan pertemuan membahas kasus kehilangan sepeda motor di wilayah Kecamatan Jangkar. Dalam pertemuan itu korban mencurigai seorang dari 7 tersangka   melakukan pencurian sepeda motor.

"Seorang tersangka yang dicurigai mencuri sepeda motor berinisial D tidak terima. Ia kemudian memprovokasi 6 tersangka lain melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga mengalami luka-luka  dan dirawat di rumah sakit," ujarnya.

Setelah kejadian tersebut, menurut Kasatreskrim Agung, korban melaporkan ke Polsek Banyuputih dan dilanjutkan ke Polres Situbondo. Anggota Satreskrim Polres dan Polsek Banyuputih melakukan serangkaian  penyelidikan dengan meminta keterangan saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup.

"Dari serangkaian penyelidikan itu, akhirnya kita menangkap 7 tersangka pengeroyokan di Banyuputih dan mengamankan barang bukti 1 celurit, 1 jaket, dan lainnya. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (1)   KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelasnya.(*)

 

Sumber: