Ahli Waris Pemilik Lahan Wisata Patemon Miliki Data Lengkap, Nunggu Rekomendasi

Kuasa hukum ahli waris menunjukkan batas kepemilikan lahan (Sugianto)--
TAPALKUDA.DISWAY.ID - Ahli waris pemilik lahan Wisata Patemon Jember mengakui memiliki data surat-surat lengkap, menunggu rekomendasi dari DPRD Jember.
Setelah melakukan Rapat Dengar Pendapat dan DPRD Jember melakukan sidak ke lokasi, pihak ahli waris Bah Suhak (Ishak) dan Bah Kacung melalui kuasa hukumnya menunjukkan batas-batas dan bukti tanahnya di Wisata Patemon.
"Disini kita tunjukkan batas-batas yang dimiliki oleh pemkab, terdiri dua persil estimasi luas 7 ribuan. Bisa disaksikan bahwa, bangunan disini berdiri tanah masyarakat," kata Renal Shendra, Sabtu (24/5/2025).
"Data yang dibawa oleh BPKAD menunjukkan data penguasaan tanah atau lahan saja, tidak menunjukkan bukti kepemilikan, bahwa tanah ini bukan tanah pemkab," lanjutnya.
Menurutnya, lahan yang dikuasi Pemkab Jember 2,7 hektar dan tapi dalam Kartu Inventarisasi Barang (KIB) 4 hektar. "Disitu ada gab (berbeda), dimana data ada selisih. Itu harus ditelusuri lagi," terangnya.
"Yang jelas, secara data yang kita sajikan, data kita lengkap mulai hulu ke hilir. Mulai petok desa, BPN, surat keterangan riwayat tanah, kita tunjukkan," sambung Renal.
Kuasa hukum berharap, setelah ini pihaknya menunggu rekomendasi dari DPRD Jember. Bagaimana persoalan ini selesai diera kepemimpinan Gus Fawait dan Djoko Susanto.
Karena sejak sekian lama ahli waris mengharap ada oenyelesaian permasalahan ini. Bahkan di tahun 1976 kliennya atas nama Suhak meninggal dunia dan diteruskan ahli warisnya.
"Jadi berkas ini asli, dan ditemukan 1990an. Ini bukan langkah baru, sempat hearing 2022 tapi disitu tidak ada penyelesaian. Itu langkah yang pernah dilakukan, kita upayakan dengan jalur baik," ucapnya.
Sedangkan Ketua Komisi C DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo menambahkan, pihaknya sempat minta bukti surat-surat kepemilikan ke BPKAD Jember namun tidak bisa menunjukkan bukti sah kepemilikan.
"Dan ternyata setelah kita sidak, Komisi C menemukan hal luar biasa, bahwa aset yang ada di patemon bukan kepemilikan BPKAD dan tidak tercatat di aset. Tapi tercatat hanya bangunan yang ada," jelasnya.
Bahkan saat sidak, Komisi C DPRD Jember juga menghadirkan sekretaris desa, dan juga kesamaan dalam leter C desa.
"Kalau memang ini bukan haknya pemerintah daerah, kita akan memberikan negosiasi. Apakah memberikan ganti rugi kepada ahli waris atau seperti apa," tegasnya.
"Ada aset pemkab kurang lebih 7 ribu sekian, selebihnya punya ahli waris yang membuktikan, yang disaksikan sekretaris desa," pungkasnya. (*)
Sumber: