Tante Penyiram Anak SD dengan Kuah Bakso Ngaku Kesal Karena Sehari Tak Pulang

Tante Penyiram Anak SD dengan Kuah Bakso  Ngaku Kesal Karena Sehari Tak Pulang

Polres Jember menangani serius masalah anak SD yang disiram kuah bakso --

 TAPALKUDA.DISWAY.ID - Penyiraman kuah bakso oleh tante inisial NAR (27) kepada ponakannya sendiri inisial ZN (9) warga Kecamatan Kalisat, kepada polisi karena mengaku kesal pada korban karena sehari tidak pulang.

Kanit PPA Polres Jember Ipda Qory Novendra, mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan penetapan tersangka ke tante korban terkait kasus yang dialami anak SD tersebut.

Menurutnya, korban Jumat malam didampingi petugas Peksos (Pekerja Sosial) Dinsos Jember membuat laporan dan malam itu juga, setelah memeriksa saksi-saksi langsung penyelidikan dan mengamankan tante korban di rumahnya.

Dari proses interogasi yang dilakukan polisi, tante korban mengakui perbuatannya. "Dialah yang menyiram korban dengan kuah bakso panas menggunakan dandang. Saat itu kebetulan tantenya sedang memanaskan kuah bakso," urainya.

"TKP di kamar mandi belakang rumah. Tante korban menyiram kuah bakso panas alasannya karena kesal, korban tidak pulang seharian dan pulang membawa toples," lanjutnya.

Dimana awalnya, tante korban hendak menakut nakuti, karena saat ditanya mendapat toples dari mana tidak dijawab.

"Kalau kamu tidak mengaku, akan kusiram kuah panas ini. Korban mundur ketakutan hingga masuk ke kamar mandi. Kemudian dilakukan (penyiraman), sehingga menyebabkan luka pada tubuh korban, dari kaki, paha, sampai mendekati kelamin korban," ungkapnya.

Qory menyampaikan, kejadian itu 5 Mei 2015 dan baru diketahui setelah korban masuk sekolah. "Korban belum sembuh betul tapi sudah berangkat sekolah. Lukanya sudah agak kering," ujarnya.

Hasil pemeriksaan sementara, polisi mengatakan belum ada orang lain yang turut serta membantu tantenya.

Tante korban terancam dengan Pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 th 2004 Tentang PKDRT Sub Pasal 80 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak. 

"Selain dikenakan pasal kekerasan terhadap anak dan perlindungan anak, kami juga menerapkan pasal KDRT, karena pelaku dan korban tinggal serumah setiap hari dan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tegasnya. (*)

Sumber: