Bermodal Linggis, Residivis Congkel Gembok 7 Warung di Mayang Jember

Tersangka saat beraksi di dalam warung terekam CCTV (Polsek Mayang)--
TAPALKUDA.DISWAY.ID - Dengan bermodalkan besi linggis, seorang residivis inisial LM (27) warga Desa Tegal Waru Kecamatan Mayang Jember mencongkel 7 warung secara bergiliran.
Aksi tersangka terungkap, setelah beraksi mencuri puluhan pakan ayam disebuah kios dan terekam CCTV sekitar Pukul 01.30 WIB, Selasa (27/5/2025).
Tak hanya beraksi di kios pakan ayam, beberapa warung disebelahnya kunci gemboknya juga rusak dan dengan kondisi terbuka.
Dari 7 warung yang telah dimasukinya, tersangka berhasil membawa kabur 46 bungkus pakan ayam, 4 bungkus Mie Sedap, 1 buah tabung gas elpiji 3 kilogram, uang ratusan ribu dan sebagainya.
Dimana 7 warung itu berada di deretan/komplek Kios dan Warung yang terletak di pertigaan Pak Jenggot Jalan Merapi Kecamatan Mayang Jember.
"Setelah berhasil mengumpulkan barang curiannya, tersangka membawa barang-barang tersebut ke tempat kosnya," kata Kanit Reskrim Polsek Mayang, Aiptu Eko Setiawan, Jumat (6/6/2025).
"Sebelum menjual barang curiannya, tersangka keburu diamankan Tim Beluk Lecen Polsek Mayang," lanjutnya.
Selain sejumlah barang bukti yang diamankan, polisi juga mengamankan kendaraan sepeda motor yang digunakan serta jaket jumper.
Tersangka merupakan residivisi dan pernah dihukum penjara kasus pencurian dengan kekerasan tahun 2018 dan 2019 lalu.
"Tersangka dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3, 5 KUHP," pungkasnya. (*)
Sumber: