Ketua Fraksi PDI Perjuangan Pertanyakan Inkonsistensi Target Pajak Papan Reklame

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Pertanyakan Inkonsistensi Target Pajak Papan Reklame

SOROT PAJAK REKLAME: anggota komisi C DPRD Jember Edi Cahyo Purnomo mempertanyakan penetapan target pajak reklame yang naik turun di Kabupaten Jember.--

JEMBER, NEWSDISWAY -  Ketua Fraksi PDI Perjuangan sekaligus anggota komisi C DPRD Jember Edi Cahyo Purnomo mempertanyakan penetapan target pajak reklame yang naik turun di Kabupaten Jember.

Edi Cahyo Purnomo yang akrab disapa Ipunk ini ingin mencari tahu faktor penyebab ketidak konsistenan eksekutif terkait penetapan pajak tersebut. Contohnya, di penjabaran APBD 2023, target pendapatan asli daerah (PAD) di kode rekening 4.1.01.09.01 tercatat sebanyak Rp 7.350.000.000.

Kemudian di penjabaran APBD 2024 dan kode rekening yang sama naik 0,7%, yakni Rp 10.350.000.000. Akan tetapi. Kata dia, ditarget PAD 2025, pajak reklame itu turun lagi menjadi Rp 8.500.000.000 atau setara dengan 0,8%.

“Mestinya, secara logika, target itu setiap tahunnya naik. Dan kenaikan target setiap tahun itu dapat dijadikan tolak ukur kinerja. Bukan malah tidak konsisten naik turun,” ungkapnya.

Ipunk berharap, Kepala Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Jember lebih konkret lagi dalam pengelolaan pajak, khususnya pajak reklame. Jika perlu, kata dia, perapian papan reklame yang sudah habis masa kontraknya  segera ditindak.

“Jalankan mekanismenya dan koordinasi dengan OPD terkait agar pengelolaan pajak setiap tahunnya itu meningkat,” sergahnya.

Plt Bapenda, Harry Agustriono kepada media saat dikonfirmasi membenarkan, tahun 2025 terjadi penurunan target pajak. Penurunan itu disebabkan berdasarkan fakta lapangan dan realisasi pajak reklame yang berkaca pada  tahun 2023 dan tahun 2024.

“Karena belum terpenuhinya target 100% dari yang direncanakan, maka untuk tahun 2025, kami mencoba realistis berdasarkan faktual di lapangan ,” ujarnya.

Tidak terpenuhinya target tersebut, menurut Harry, dipengaruhi beberapa hal. Salah satunya meski  sudah terbit skpd-nya, tetapi tidak ada obyek dan tagihannya dikembalikan.

“Kemungkinan reklame yang terpasang tidak ada yang menyewa. Oleh karena itu, untuk target di tahun 2025, kami sesuaikan dengan potensi dan faktual dilapangan dengan target yang moderat,” ungkapnya.   (*)

Sumber: