Dua Maling Motor Beraksi 3 TKP di Bondowoso Dibekuk Polisi, Satu Pelaku Didor Kakinya

Dua pelaku pencurian motor beraksi 3 TKP di Bondowoso dibekuk Satreskrim Polres Bondowoso.(Foto:Guidp/Disway.id)--
TAPALKUDA.DISWAY.ID - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor beraksi di 3 TKP di Bondowoso yang terekam CCTV dibekul anggota Satreskrim Polres setempat. Satu pelaku terpaksa ditembak bagian kakinya, karena berusaha kabur dan melawan anggota Satreskrim Polres saat hendak dibekuk.
Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) aksinya terekam CCTV itu, berinisial HD, 55 tahun dan AS, 46 tahun. HD merupakan warga Desa Pasarejo, Kecamatan Wonosari, Bondowoso yang ditembak bagian kakinya dan AS, warga Desa Sulek, Kecamatan Tlogosari, Bondowoso.
"Dari penangkapan 2 pelaku curanmor itu, anggota Satreskrim Polres berhasil mengamankan barang bukti 4 unit motor hasil curian serta 1 kunci T, 1 pisau, dan 3 kunci kontak sepeda motor," kata Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono di Mapolres Bondowoso, Kamis (24/7/2025).
Empat unit motor tersebut hasil aksi 2 pelaku HD dan AS di 3 TKP berbeda. Yakni, Desa Tegaljati, Kecamatan Sumberwringin, Senin, (14/7/2025) malam pukul 23.55 WIB dan Senin (21/7/2025) malam pukul 24.00 WIB serta Desa Kerang, Kecamatan Sukosari, Rabu (16/7/2025) malam pukul 23.59 WIB.
"Dua pelaku beraksi di 3 TKP pada tengah malam saat situasi sepi dengan sasaran motor korban parkir di teras depan rumah. Dua pelaku menggunakan motor untuk mobilisasi aksi curanmor. Mereka mencuri motor menggunakan kunci T," terang Kapolres Harto Agung.
Kapolres jebolan Akpol 2005 itu menambahkan, dua pelaku curanmor HD dan AS tergolong lihai dalam melakukan aksinya. Keduanya hanya membutuhkan waktu kurang dari 10 detik saat mencuri motor korbannya hanya menggunakan kunci T.
"Dua pelaku HD dan AS punya peran masing-masing. AS sebagai pemantau situasi sekitar TKP dan HD sebagai eksekutor yang mencuri motor korban. Jadi, dua pelaku lihai dan memang spesialisasi pencurian motor," tambah perwira menengah dua melati kuning di pundak itu.
Dua pelaku curanmor sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Bondowoso untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. "Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkas Kapolres Harto Agung.(*)
Sumber: