Jabatan 20 Kades di Bondowoso Diperpanjang 2 Tahun

Jabatan 20 Kades di Bondowoso Diperpanjang 2 Tahun

Plt Kepala DPMD Bondowoso Sigit Purnomo didampingi anggota DPRD Abdul Majid dan Asisten I Pemkab, M.Imron menjelaskan 20 kades diperpanjang masa jabatan.(Foto: Guido/Disway.id)--

TAPALKUDA DISWAY.ID - Sebanyak 20 kepala desa (kades) di Bondowoso, Jawa Timur  diperpanjang masa jabatannya selama 2 tahun. Perpanjangan masa jabatan 20 kades ini seiring terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 100.3/4179/SJ.

"Sebanyak 20 kades diperpanjang masa jabatan 2 tahun itu, yang masa jabatannya berakhir antara November 2023 hingga Januari 2024,"kata Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Sigit Purnomo, Selasa (5/8/225).

Sigit menambahkan, terbitnya SE Mendagri itu  tidak hanya memperpanjang masa jabatan kades saja. Tapi, juga berakibat penundaan pelaksanaan Pilkades Serentak di Bondowoso yang rencananya digelar pada 2025.

"Tapi, ada 2 Desa berpotensi menggelar Pilkades pada tahun ini. Penyebabnya, 2 kadesnya tidak memenuhi syarat masa perpanjangan jabatan, karena satu meninggal dan satu lagi mengundurkan diri. Yakni Desa Tegalmijin Kecamatan Grujugan dan Desa Penambangan, Kecamatan Curahdami," tambahnya.

Sementara 18 Kades yang masa jabatan diperpanjang 2 tahun sesuai SE Mendagri, menurut Sigit, akan dilakukan pengukuhan paling lambat pada pekan keempat Agustus 2025. Tapi, jika kemungkinan ada kades tidak mau diperpanjang masa jabatan, akan digelar Pilkades. 

"Untuk pelaksanaan itu semua, DPMD segera berkonsultasi ke Kemendagri RI. Bagaimana regulasi pengukuhan masa perpanjangan jabatan kades dan menggelar Pilkades jika kades tidak  mau masa perpanjangan jabatan dan kades meninggal dunia serta mengundurkan diri,"ujarnya didampingi Plt Asisten I Pemkab Bondowoso, dr. Muhammad Imron. 

Sementara anggota Komisi IV DPRD Bondowoso, Abdul Majid menjelaskan, kades di Bondowoso mendapat masa perpanjangan jabatan harus memenuhi sejumlah persyaratan. Yakni, tidak mengundurkan diri, tidak meninggal dunia, dan bersedia pengukuhan perpanjangan jabatan. 

"Jumlahnya 20 kades. DPMD nanti yang menyiapkan pengukuhan perpanjangan jabatan  kades sesuai SE Mendagri paling lambat pekan keempat Agustus 2025. Juga, nanti ada form dikirim DPMD tentang kesediaan kades dikukuhkan kembali,"jelas politisi Gerindra Bondowoso itu. 

Sebanyak 20 kades mendapat masa perpanjangan jabatan 2 tahun tersebar pada 10 kecamatan. Yakni, Desa Locare, Sumbersuko, Poncogati, dan Penambangan Kecamatan Curahdami; Desa Jatisari dan Banyuwulu Kecamatan Wringin; Desa Tegalpasir Kecamatan Jambesari Darussholah, serta Desa Pekalongan dan Kerang Kecamatan Sukosari. 

Kemudian Desa Mangli dan Sukowono Kecamatan Pujer; Desa Tegalmijin Kecamatan Grujugan; Desa Sumberkalong Kecamatan Wonosari, Desa Mrawan dan Cindogo Kecamatan Tapen, Desa Ardisaeng dan Patemon Kecamatan Pakem; serta Desa Penang, Gayam, dan Gayam Lor Kecamatan Botolinggo. (*) 

Daftar 20 Kades di Bondowoso Masa Jabatan Berakhir:

*Pada 13 Desember 2023: 

Desa Kerang Kecamatan Sukosari, Desa Mangli Kecamatan Pujer, Desa Sukowono Kecamatan Pujer, Desa Tegalmijin Kecamatan Grujugan, Desa Sumbersuko Kecamatan Curahdami, Desa Sumberkalong Kecamatan Wonosari, Desa Mrawan Kecamatan Tapen, Desa Cindogo Kecamatan Tapen, Desa Banyuwulu Kecamatan Wringin, Desa Ardisaeng dan Patemon Kecamatan Pakem;  Desa Penang, Gayam, dan Gayam LorbKecamatan Botolinggo; Desa Penambangan Kecamatan Curahdami, Desa Tegalpasir Kecamatan Jambesari Darus Sholah.

*Pada 15 Januari 2024:

Sumber: