Bikin Laporan Palsu Jadi Korban Begal, Pria di Bondowoso Terlilit Pinjol Ditangkap Polisi

Bikin Laporan Palsu Jadi Korban Begal, Pria di Bondowoso Terlilit Pinjol Ditangkap Polisi

Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung menjelaskan penangkapan tersangka GKP membuat laporan palsu jadi korban begal.(Foto: Guido/Disway.id)--

TAPALKUDA.DISWAY.ID - Seorang pria di Bondowoso ditangkap polisi, karena membuat laporan palsu dengan modus jadi korban begal. Ia nekat membuat laporan palsu untuk menutupi perbuatan menggadaikan sepeda motor dari keluarganya karena terlilit utang pinjaman online (pinjol) digunakan judi online (judol).

Pria mengaku jadi korban begal itu berinisial GKP, 30 tahun warga Desa Jebung Kidul, Kecamatan Tlogosari. Ia sehari-hari bekerja sebagai sekuriti (satpam) salah satu bank pemerintah di Situbondo, Jawa Timur.

Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono menerangkan, awalnya pelaku GKP yang telah ditetapkan tersangka melapor ke Polsek Wonosari Jumat 1 Agustus 2025. Ia mengaku jadi korban begal di sekitar Pasar Wonosari pada Jumat dinihari pukul 02.00 WIB.

"Akibat pembegalan itu, tersangka GKP mengaku sepeda motor Yamaha NMax nopol P 3290 EV miliknya dibawa kabur pelaku begal. Ia juga menunjukkan jaket robek bekas sabetan sajam pembegal," kata Kapolres Harto Agung, Selasa (5/8/2025).

Atas laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Bondowoso dan Polsek Wonosari melakukan penyelidikan dan olah TPK sesuai dengan waktu yang dilaporkan. Hasilnya, tidak pernah terjadi pembegalan seperti dilaporkan tersangka GKP.

"Tersangka GKP sengaja mengarang cerita bohong seolah-olah dibegal untuk menutupi perbuatannya dari keluarga karena telah menggadaikan sepeda motornya sebesar Rp 18 juta akibat terlilit pinjol untuk judol,"jelas Kapolres jebolan Akpol 2005 itu.

Pengakuan tersangka GKP, Kapolres Harto Agung mengungkapkan, sepeda motor Yamaha NMax digadaikan karena terlilit pinjol yang akan jatuh tempo. Tapi, nekat membuat laporan palsu ke polisi, karena uang gadaikan sepeda motor habis digunakan bermain judol.

"Tersangka GKP ditahan di Mapolres Bondowoso untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik Satreskrim Polres menjerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu juncto UU ITE Pasal 45 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. BB diamankan sepeda motor dan ponsel Pocco digunakan transaksi judol," ungkapnya.(*)

Sumber: