Masuk September 2025, Sisa 60 Desa di Bondowoso Belum Cairkan DD Tahap II

Masuk September 2025, Sisa 60 Desa di Bondowoso Belum Cairkan DD Tahap II

Plt Kepala DPMD Bondowoso, Sigit Purnomo. (Foto:Guido/Disway.id))--

TAPALKUDA.DISWAY.ID -  Pencairan Dana Desa (DD) Tahap II 2025 di Bondowoso mulai bergerak. Memasuki September 2025, tercatat 149 desa dari  total 209 Desa di Bondowoso sudah melakukan memproses pencairan DD Tahap II. 

"Dengan demikian ada tersisa 60 desa di Bondowoso yang belum mengajukan pencairan DD Tahap II 2025,"kata PLT. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Sigit Purnomo lewat telepon, Minggu (21/9/2025). 

Ia meminta desa-desa di Bondowoso yang belum mencairkam DD Tahap II segera melakukan proses  pengajuan pencairan. Karena, sudah memasuki September dan tinggal tiga bulan  mendekati akhir tahun anggaran 2025.

"Pencairan DD Tahap I sudah tuntas 100 persen. Untuk itu, 60 desa belum mencairkan DD Tahap II segera mengajukan pencairan dengan memenuhi persyaratan administrasi yang sudah ditentukan," ujar mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas sekaramg berubah DPMD) Bondowoso itu. 

Salah satu persyaratan pengajuan pencairan DD Tahap II, menurut Sigit, desa melaporkan capaian DD Tahap I sebesar 40 persen. Persyaratan tambahan, terbentuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di desa dengan dibuktikan akta pendirian KDMP atau bukti penyampaian dokumen pendirian ke notaris. 

"Dan, alhamdulillah pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang merupakan program nasional Presiden RI Prabowo sudah ada di 209 desa di Bondowoso," terang pejabat definitif Kepala BPBD Bondowoso itu. 

Sigit juga menjelaskan, DPMD meminta desa-desa segera mencairkan DD Tahap II, karena sangat penting bagi program pembangunan di desa. Mengingat, DD menjadi stimulus ekonomi di desa yang  punya dampak penting meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. 

"DD 2025 yang cairkan desa sebesar 20 persen diperuntukkan ketahanan pangan. Sedangkan, pencairan DD 2025 dua tahap, untuk Desa Mandiri 60 persen tahap I dan 40 persen tahap II serta desa non-mandiri 40 persen tahap I dan 60 persen tahal II," jelasnya. (*)

Sumber: