Dampak Penghapusan Denda, Pendapatan Pajak Kendaraan Bondowoso Capai Rp 16,6 Miliar

Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Bondowoso, Bambang Heru dan Kasi Pendataan dan Penetapan Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Bondowoso, Bambang Widia.(Foto: Guido/Disway.id)--
TAPALKUDA.DISWAY.ID - Program pemutihan atau penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB dan BBNKB) digulirkan Pemprov Jatim rutin setiap tahun berdampak positif terhadap pendapatan daerah Pemkab Bondowoso. Selama semester pertama periode Januari hingga Juni 2025, pendapat daerah dari pajak kendaraan di Bondowoso mencapai Rp16,6 miliar.
Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Bondowoso, Bambang Heru Suwanto menjelaskan, pencapaian pendapatan daerah sektor pajak kendaraan sebesar Rp 16,6 miliar dari bagi hasil Pemprov Jatim dengan Pemkab Bondowoso. "Dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp 11,4 miliar dan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp 5,2 miliar,” jelas Bambang Heru, Rabu (6/8/2025).
Selain sektor pajak kendaraan, menurut dia, sektor restribusi parkir berlangganan juga berkontraksi pada pendapatan daerah Bondowoso. Dari total capaian restribusi parkir berlangganan sebesar Rp 1,8 miliar, Rp1,8 sekitar Rp 1,5 miliar atau 82 persen masuk pendapat daerah Bondowoso.
"Tingginya partisipasi masyarakat di Bondowoso membayar pajak kendaraan ini tidak lepas dari program penghapusan denda pajak kendaraan yang rutin digulirkan Pemprov Jatim setiap tahun. Termasuk tahun ini digulirkan lagi sejak 14 Juli hingga 31 Agustus 2025," terangnya.
Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan Pajak Kendaraan Bermotor (PDPP KB) Samsat Bondowoso, Bambang Widia menambahkan, program ini diperluas menyasar kelompok masyarakat tertentu. Diantaranya, pengemudi ojek daring, masyarakat penerima Program Keluarga Harapan (PKH), dan pemilik kendaraan roda tiga
"Kelompok masyarakat tertentu ini harus melakukan verifikasi di kantor Samsat dengan membawa Kartu Keluarga dan kartu PKH asli untuk bisa mendapatkan program penghapusan denda pajak kendaraan," tambah Bambang Widia.
Tidak hanya itu saja, untuk meningkatkan kemudahan layanan pembayaran pajak kendaraan, Samsat Bondowoso meluncurkan inovasi pembayaran digital bertajuk Sanggul Nyai Belusukan. Melalui inovasi ini, masyarakat membayar pajak kendaraan dengan memindai stiker kode QR di kantor desa atau kecamatan, lalu dilanjutkan transaksi secara daring.
"Dengan inovasi Sanggul Nyai Blusukan ini, pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan dari rumah lewat aplikasi Tokopedia, Shopee, maupun Bank Jatim. Sehingga, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Samsat Bondowoso,” jelas Bambang Widia.(*)
Sumber: