11 Kali Tak Hadir Rapat Paripurna DPRD Jember, Fraksi PKB Kritik Keras Wabup Djoko

Rapat Paripurna DPRD Jember tak dihadiri Wabup Djoko (Diskominfo)--
TAPALKUDA.DISWAY.ID - Sebanyak belasan kali Wakil Bupati Djoko Susanto tidak menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jember, Fraksi PKB mengkritik keras ketidakhadiran tersebut.
Dalam Rapat Paripurna Pandangan Akhir Raperda P-APBD 2025, Juru Bicara Fraksi PKB, Nurhuda Candra Hidayat menyatakan, ketidakhadiran Wabup Djoko merupakan penghinaan terhadap lembaga DPRD.
"Kehadiran Wakil Bupati bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban konstitusional yang mencerminkan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang akuntabel," ungkapnya, Kamis (7/8/2025).
Nurhuda juga menegaskan, ketidakhadiran wakil bupati yang terus-menerus ini mengurangi optimalisasi pembahasan kebijakan strategis daerah, dan menuntut penjelasan resmi serta komitmen untuk hadir secara konsisten ke depan.
"DPRD bukan sekadar stempel, melainkan mitra kerja yang harus dihormati. Jika Wakil Bupati konsisten absen, maka muncul pertanyaan: Sejauh mana keseriusannya dalam menjalankan tugas?," ungkapnya.
Anggota Fraksi PKB juga mengajak Wakil Bupati Djoko Susanto mengakhiri dinamika yang kurang produktif dan lebih memfokuskan energi dengan kerja birokrasi.
"Kepada Wakil Bupati, kami mengimbau untuk mengakhiri dinamika yang kurang produktif. Mari tunjukkan kedewasaan dalam birokrasi dengan mengubah narasi menjadi kerja nyata," pintanya.
Sedangkan, Ketua DPRD Jember Ahmad Halim menanggapi perihal tidak ada undangan untuk Wabup untuk menghadiri rapat paripurna.
“Kebiasaan di kami diundang semuanya, Bupati dan Wakil Bupati. Tapi menurut beliau (Wakil Bupati) secara administrasi, Bupati yang diundang. Kalau Bupati tidak hadir baru menugaskan Wakil Bupati. Kalau Wakil Bupati tidak bisa hadir baru menugaskan Sekda,” jelasnya.
Dengan ini, Halim berharap adanya konfirmasi kehadiran secara resmi dari Djoko Susanto sebagai Wabup Jember. “Minimal kirim surat lah Pak Wabup itu biar terkonfirmasi jelas, karena saksinya banyak,” terang Ketua DPRD.
Terpisah, Wabup Djoko mengatakan jika dirinya tidak hadir 11 kali di rapat paripurna DPRD Jember karena tidak diundang.
"Berdasarkan penjelasan dari ajudan, tidak ada undangan dimaksud. Kalau tidak ada undangan, bagaimana saya bisa menghadiri. Bisa dikonfirmasi ke ajudan, ada tidak undangan untuk saya," katanya, Kamis malam (7/5/2025).
"DPRD maupun eksekutif itu merupakan lembaga formil. Tentu komunikasinya ya formil. Urusan pemerintahan, urusan persuratan," sambungnya.
Memang, saat itu seingatnya ruang VIP DPRD Jember dan ada Forkopimda menyampaikan tidak perlu undangan untuk Wabup karena sudah satu rumpun dengan bupati.
Sumber: