Tunggu Pembeli Pil Trex di Pinggir Jalan, Pemuda 19 Tahun di Situbondo Ditangkap Polisi

Sembilan ratusan pil trex siap diedarkan tersangka pemuda inisial RT,19 tahun diamankan Polsek Panji Situbondo.(Foto:Guido/Disway.id)--
TAPALKUDA DISWAY.ID -- Seorang pemuda berinisial RT, 19 tahun ditangkap anggota Reskrim Polsek Panji Situbondo. Warga Desa Talkandang, Kecamatan Situbondo ini kedapatan mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil Trex tanpa izin edar alias ilegal
Dari penangkapan RT, polisi berhasil mengamankan sebanyak 966 butir pil Trex siap edar. Juga barang bukti lain, diantaranya handphone, tas kecil warna hitam, uang tunai Rp 560 ribu, dan satu unit epeda motor milik RT.
"Anggota Reskrim Polsek Panji menangkap pemuda berinisial RT itu saat menunggu pembeli di pinggir Jalan Raya Kecamatan Panji, Rabu (6/8/2025) malam pukul 22.30 WIB," kata Kapolsek Panji, AKP Nanang Priambodo, Jumat (8/8/2025).
Penangkapan RT, ungkap Kapolsek Nanang, berawal informasi warga Panji dengan maraknya peredaran okerbaya jenis pil trex. Tidak hanya di masyarakat, tapi juga merambah ke kalangan pelajar di wilayah Panji Situbondo.
"Informasi warga itu ditindaklanjuti anggota Polsek Panji dengan penyelidikan hingga berhasil menangkap pemuda berinisial RT yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap perwira pertama tiga balok kuning di pundak itu.
Menurut Kapolsek Nanang, tersangka RT tidak memilih-milih sasaran pembeli pil Trex. Ia melayani siapa saja yang membutuhkan pil trex, termasuk kalangannya pelajar.
"Tersangka RT ditahan di Mapolsek Panji Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka RT dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 dan/atau Pasal 436 Juncto Pasal 145 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Sumber: