Polres Bondowoso Tangkap 9 Tersangka Narkoba, Sita 54 Gram Sabu dan 3,95 Ons Ganja

Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung didampingi Wakapolres Kompol Gede menunjukan barang bukti sabu, ganja, dan pil koplo.(Foto:Guido/Disway.id)--
TAPALKUDA.DISWAY.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bondowoso menangkap 9 tersangka kasus narkoba dalam kurun waktu sebulan periode awal Juli hingga Agustus 2025. Dari penangkapan 9 tersangka itu, juga berhasil menyita barang bukti narkotika sabu 54,07 gram dan ganja 3,95 ons serta okerbaya sebanyak 27.224 butir pil koplo.
Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan, penangkapan 9 tersangka kasus narkoba dan mengamankan sabu 54,09 gram, ganja 3,95 ons, serta 27.224 butir pil koplo itu hasil pengungkapan 7 kasus narkoba. Terdiri dari 4 kasus narkotika dan 3 kasus penyalahgunaan okerbaya (obat keras berbahaya).
"Sembilan tersangka kasus narkoba berinisial MA, MR, FR, CO, NA, ME, AD, dan WK, semua warga Bondowoso dan satu lagi berinisial S warga Kecamatan Kalipuro Banyuwangi," kata Kapolres Harto, Jumat (15/8/2025) sore.
Sembilan tersangka kasus narkoba tersebut terdiri dari 5 tersangka kasus narkotika dan 4 tersangka kasus penyalahgunaan okerbaya. Lima tersangka kasus narkotika dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan empat tersangka kasus okerbaya dijerat UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukuman untuk para tersangka kasus narkotika minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan ancaman hukuman untuk para tersangka kasus okerbaya maksimal 15 tahun penjara," ujar Kapolres Harto.
Menurut orang nomor satu Polres Bondowoso itu, para tersangka kasus narkotika mendapatkan sabu dan ganja dengan membeli dari Jember dan Probolinggo. Kemudian mereka mengedarkan secara eceran di Bondowoso.
"Begitu juga para tersangka kasus okerbaya mendapatkan dari Jember dan Probolinggo serta mengedarkan per paket di Bondowoso. Satu paket berisi 9 butir pil koplo dijual Rp 30 ribu, 100 butir pil koplo dijual Rp150 ribu, dan seterusnya sesuai kelipatan," pungkasnya. (*)
Sumber: