Wabup Jember Djoko; Sertifikat Wakaf Maksimal Selesai Satu Minggu

--
JEMBER,NEWSDISWAY.COM - Wakil Bupati Jember Djoko Susanto meminta agar semua hambatan tentang pengurusan sertifikat tanah wakaf di Jember, harus teratasi maksimal 1 minggu. Khusus untuk urusan sengketa hak tanah wakaf, kata Djoko, memang tidak bisa di paksakan dan harus mengikuti prosedur tetapi tetap kita bersama ikhtiarkan.
Hal ini disampaikan Djoko saat kunjungan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Jember. Kegiatan ini dilaksanakan tepatnya, Selasa (25/2/2025) di Kantor ATR/BPN.
Kegiatan ini dihadiri beberapa perwakilan tokoh agama yang ada di Kabupaten Jember. Tujuannya untuk menyelesaikan persoalan tentang sertifikat tanah wakaf yang ada di wilayag Kabupaten Jember.
"Persoalan seperti ini harus cepat terselesaikan, kolaborasi perlu dilakukan dengan membentuk tim percepatan untuk menangani persoalan sertifikat tanah wakaf," ujar Djoko Susanto.
Dalam pembentukan tim percepatan tersebut Wabup Djoko Susanto mengungkapkan akan turut andil sebagai pembina atau juga bisa sebagai pelindung. Hingga saat ini masih banyak pengurusan sertifikat tanah wakaf yang belum terselesaikan.
Untuk membantu masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah wakaf ini Wabup Djoko Susanto memerintahkan bahwa Pemerintah Daerah yang datang menjemput. Tak hanya itu pemerintah juga harus memastikan bahwa pengurusan di tingkat desa dan kecamatan harus cepet dan tidak lebih dari 1 minggu.
"Saya ingatkan lagi kepada pemerintah desa dalam pengurusan seperti ini di tingkat desa atau kecamatan tidak ada pungutan biaya atau gratis" ungkap Wabup Djoko Susanto.
Wabup juga siap menerima laporan jika ada pengurusan di desa terhambat dengan masalah-masalah tertentu. Laporan masyarakat yang masuk nanti yang masuk akan segera ditindak lanjuti, jika mekanisme seperti ini berjalan dengan baik maka, masalah-masalah yang ada dapat teratasi dengan cepat. (*)
Sumber: