Sudah 7 Bulan Dilaporkan, Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Polsek Sempolan Dinilai Lamban

--
Mis berharap polisi segera bergerak menangkap pelaku dan dihukum setimpal sesuai perbuatannya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan kekerasan seksual yang ditangani Polsek Sempolan itu terkesan lamban.
Ketua Laskar Jahanam Dwi Agus Budianto menegaskan, kasus tersebut seharusnya mendapat atensi pihak kepolisian sebab terjadi pada seorang anak perempuan di bawah umur yang diduga menjadi korban pencabulan berujung perkosaan.
Dwi menduga polisi mau 'bermain' dalam kasus tersebut. Pasalnya, beberapa bulan pasca laporan, Polsek Sempolan tiba-tiba melayangkan surat undangan mediasi kepada keluarga korban.
Undangan mediasi bertanggal 19 Oktober 2024 itu menurut Dwi sangat tidak etis dilakukan terlebih keluarga korban ngotot tidak mau ada perdamaian.
“Setahu saya kasus pencabulan itu bukan delik aduan. Meski dalam mediasi terjadi perdamaian hingga korban mencabut laporannya, itu pidananya tidak serta merta hilang. Tidak ada itu istilahnya mencabut laporan, polisi wajib melakukan penyelidikan dan penyidikan,” urainya. (*)
Sumber: