Uang Palsu Siap Edar di Jember Disita Polisi, 2 Tersangka Diamankan

Kedua tersangka pengedar uang palsu diamankan (Sugianto)--
TAPALKUDA.DISWAY.ID - Sebanyak ratusan lembar uang palsu dengan nilai puluhan juta dan sudah siap untuk diedarkan, disita jajaran Kepolisian Resort Jember.
Selain mengamankan ratusan lembar uang palsu, polisi juga mengamankan 2 tersangka yang diduga pengedar.
Kedua tersangka yang diamankan yakni inisial HP (60) asal Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sumbersari Jember dan DIR (50) Warga Dusun Krajan, Desa/ Kecamatan Kalisat Jember.
Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Condroputra mengatakan, terungkapnya tersangka ini berdasarkan laporan masyarakat. Tidak berlangsung lama, anggotanya langsung melakukan penggrebekan 21 Agustus 2025 pukul 19.00 WIB.
"Pertama kita amankan tersangka HP yang menyimpan uang palsu senilai Rp52 juta rupiah. Lalu kita lakukan pengembangan dan mengamankan DIR," kata Kapolres, Rabu (27/8/2025).
Kapolres merinci, dari 660 lembar uang palsu yang diamankan pecamahan 50 ribuan dengan total Rp33 juta, dan sebanyak 190 lembar uang palsu pecahan 100 ribuan dengan total nilai 19 juta.
Ia menyebut, para tersangka mengaku akan mengedarkan uang palsu dengan cara membeli dan akan mendapatkan keuntungan. "Motifnya untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
Kepada polisi, para tersangka memiliki uang palsu tersebut sudah sekitar 3 bulan lalu dan mengaku belum pernah diedarkan.
"Kalau sasaran peredaran rencana di Jember. Jadi belum sempat beredar uang palsunya," akunya.
Mereka mendapatkan uang palsu dari seseorang yang saat ini masih DPO dan sedang dilakukan pengejaran. "Tersangka kita amankan didepan rumahnya," urainya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 36 ayat 2 dan ayat 3 dan ke-6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar. (*)
Sumber: