Satreskrim Polres Situbondo dan Polres Badung Tangkap 4 Kawanan Curanmor Lintas Kabupaten

Satreskrim Polres Situbondo dan Polres Badung Tangkap 4 Kawanan Curanmor Lintas Kabupaten

Dua tersangka dari 4 kawanan curanmor lintas kabupaten dibekuk Satreskrim Polres Situbondo dan Polres Badung Bali.(Foto:Humas Polres Situbondo)--

TAPALKUDA.DISWAY.ID - Empat kawanan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas Kabupaten Situbondo, Jawa Timur - Badung, Bali berhasil ditangkap anggota gabungan Satreskrim Polres Situbondo dan Polres Badung. Masing-masing berinisial MM (32) dan SR (37) warga Bondowoso serta NR (36) dan IW (28) warga Badung Bali. 

Anggota gabungan Satreskrim Polres Situbondo dan Polres Badung menangkap 4 kawanan curanmor lintas kabupaten itu di lokasi berbeda. Pelaku MM ditangkap di Bondowoso, 2 pelaku SR dan IW diringkus di Badung Bali, dan pelaku NR diringkus di Banyuwangi.

"MM dan IW ditahan di Polres Situbondo. Sementara, SR ditahan di Polres Badung karena terlibat kasus pidana di Badung dan NR ditahan di Polres Banyuwangi karena terlibat kasus pidana di Banyuwangi," kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, Jumat (12/9/2025)

Tak hanya membekuk 4 kawanan curanmor, sambung Kasatreskrim Agung, anggota gabungan Satreskrim Polres Situbondo dan Polres Badung juga  mengamankan barang bukti hasil curian. Yakni, 1 sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam lengkap dengan kunci kontak dan STNK.

"Para pelaku curanmor sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1)  ke-3 dan 4 tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat) serta Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," terangnya.

Kasatreskrim Agung menjelaskan, empat kawanan curanmor lintas Kabupaten Situbonfo - Badung tersebut ditangkap berawal pencurian motor Honda Scoopy di parkir halaman rumah warga Kapongan Situbondo pada 15 Agustus 2025 terekam CCTV. Dari rekaman CCTV itu, anggota Satreskrim Polres Situbondo melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka MM.

"Tersangka MM ini penadah motor curian. Dari pengakuan MM ini dilakukan pengembangan dengan melibatkan Satreskrim Polres Badung hingga berhasil menangkap 3  tersangka SR, NR, dan IW. Kasus ini terus kita kembangkan, karena ada kemungkinan jaringan lebih besar," jelasnya (*)

 

Sumber: