Tumpas 11 Pengedar Narkoba di Situbondo, Polisi Sita Sabu dan Pil Koplo

Tumpas 11 Pengedar Narkoba di Situbondo, Polisi Sita Sabu dan Pil Koplo--
TAPALKUDA.DISWAY.ID - Polres Situbondo komitmen memberantas peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (narkoba). Dalam kurun waktu dua pekan Operasi Tumpas Semeru digelar September 2025, Satresnarkoba Polres Situbondo berhasil mengungkap 10 kasus peredaran narkoba.
Dari pengungkapan 10 kasus peredaran narkoba itu, Satresnarkoba Polres menangkap 11 tersangka pengedar narkoba. Selain itu, menyita narkotika jenis sabu seberat 103,36 gram dan obat keras berbahaya (okerbaya) pil koplo jenis trex dan dextro sebanyak 21.005 butir.
Wakapolres Situbondo, Kompol Indah Citra Fitriyani mengatakan, dari 10 kasus penyalahgunaan narkoba diungkap dalam Operasi Tumpas Semeru 2025 ini, 7 diantaranya merupakan kasus narkotika jenis sabu. Sedangkan, 3 lagi merupakan kasus peredaran okerbaya.
"Dari 7 kasus narkotika berhasil ditangkap 7 tersangka pengedar sabu dan dari 3 kasus okerbaya berhasil ditangkap 4 tersangka pengedar pil koplo jenis trex dan dextro. Mayoritas tersangka warga Situbondo dan ada 2 tersangka asal Pamekasan dan Sampang," kata Wakapolres Indah Citra, Kamis (18/9/2025).
Para tersangka mengedarkan sabu dan pil koplo, menurut orang nomor dua Polres Situbondo itu, menyasar kalangan remaja dan pelajar di Situbondo. Para tersangka mengedarkan narkoba secara eceran sesuai permintaan pemesan.
"Semua tersangka ditahan di Polres Situbondo. Untuk 7 tersangka pengedar sabu dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 dan Pasal 111 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 4 tersangka pengedar okerbaya dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 dan Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," ujarnya.(*)
Sumber: