Gadaikan Motor Kredit, Kisah Debitur Asal Jember Berakhir di Penjara

FIF Group kreditur yang memberikan kredit ke Sri Mujiati (istimewa)--
TAPALKUDA.DISWAY.ID - Gadaikan sepeda motor yang dalam kondisi kredit di FIF Group, Sri Mujiati yang merupakan warga Jember kini kisahnya berakhir di penjara.
Sri Mujiati merupakan debitur FIF Group Cabang Jember, divonis 7 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan atas pengalihan jaminan fidusia sesuai Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999.
Informasi diperoleh, saat melakukan kredit hanya membayar 6 kali angsuran dari tenor 36 bulan, dan menunggak 4 bulan. Lalu kreditur tersebut menggadaikan unit Honda Scoopy senilai Rp7 juta tanpa itikad melunasi kewajiban.
Dari itu, FIF Group menegaskan komitmen menindak tegas setiap pelanggaran demi menjaga integritas perusahaan dan melindungi konsumen.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan pidana 7 bulan penjara dan denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Sri Mujiati, tertanggal 9 September 2025 dengan nomor perkara 275/Pid.Sus/2025/PN/Jbr.
Sri Mujiati merupakan konsumen FIF Group yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengalihan jaminan fidusia, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Sri Mujiati mengambil kredit sepeda motor jenis Honda Scoopy dengan tenor 36 bulan dan kewajiban angsuran sebesar Rp909 ribu perbulan.
Kepala Cabang FIFGROUP Jember, Junaidi Abdillah mengingatkan masyarakat agar tidak mengalihkan sepeda motor atau barang jaminan lain yang masih berstatus kredit yang dibebani dengan jaminan fidusia.
Tindakan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Jaminan Fidusia yang bahkan terhadap pelakunya dapat diancam dengan pidana.
"Kami komitmen dalam menjaga integritas bisnis, melindungi konsumen yang taat membayar kewajiban, serta mendukung terciptanya praktik industri pembiayaan yang sehat dan berintegritas," tandasnya. (*)
Sumber: