Polisi Gagalkan Peredaran 96 Ribu Pil Trex di Situbondo Dikirim Lewat Ekspedisi

Barang bukti puluhan ribu pil trex dalam kemasan kaleng dan tersangka DA diamankan Satresnarkoba Polres Situbondo. (Foto: Guido/Disway.id)--
TAPALKUDA.DISWAY.ID - Sebanyak 96 ribu obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil trex siap diedarkan di Situbondo digagalkan polisi. Ini setelah, 96 butir pil trex dikirim lewat salah satu jasa pengiriman barang (ekspedisi) di Situbondo itu berhasil diamankan anggota Satresnarkoba Polres Situbondo.
Tak hanya mengamankan 96 ribu butir pil trex siap diedarkan di Situbondo saja. Anggota Satresnarkoba Polres juga menangkap pria berinisial DA alias Pentol, 42 tahun warga Situbondo yang menerima kiriman 3 kardus berisi 96 ribu pil trex di salah satu jasa ekspedisi di Situbondo.
"DA bersama barang bukti 96 ribu butir pil trex langsung diamankan di Polres Situbondo. Anggota Satresnarkoba Polres juga mengamankan barang bukti lainnya narkotika jenis sabu seberat 0,11 gram, 3 linting ganja seberat 1,95 gram, HP, dan motor milik DA," kata Kasatresnarkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Lutfi, Minggu (21/9/2025).
Terungkapnya 96 ribu butir pil trex akan diedarkan di Situbondo dikirim lewat jasa ekspedisi ini, menurut Kasatresnarkoba Lutfi, berawal dari informasi masyarakat. Anggota Satresnarkoba Polres melakukan penyidikan dengan mengintai salah satu kantor jasa ekspedisi di Desa Kotakan Kecamatan Situbondo.
"Tepatnya pada Jumat (19/9/2025) malam pukul 21.55 WIB sebanyak 3 kardus mencurigakan di kantor jasa ekspedisi diterima DA. Begitu digeledah ditemukan 96 kaleng yang masing-masing kaleng berisi 1.000 butir pil trex," ujarnya.
Puluhan ribu pil trex dalam 3 kemasan kardus langsung diamankan. Begitu juga, DA dibawa ke Mapolres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan penyidik Satresnarkoba Polres.
"Dari hasil pemeriksaan, DA ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait distribusi okerbaya ilegal dan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan sabu dan ganja," ungkap Kasatresnarkoba Lutfi. (*)
Sumber: