Korupsi Dana Hibah Pendidikan 2023, Mantan Wabup Bondowoso Irwan Bachtiar Divonis 15 Bulan Penjara

Korupsi Dana Hibah Pendidikan 2023, Mantan Wabup Bondowoso Irwan Bachtiar Divonis 15 Bulan Penjara

Mantan Wabup Bondowoso periode 2018-2023, Irwan Bachtiar Rahmat divonis hukuman 15 bulan penjara.(Foto:Guido/Disway.id)--

TAPALKUDA.DISWAY.ID - Mantan Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso periode 2018 - 2023, Irwan Bachtiar Rahmat divonis hukuman 1 tahun 3 bulan (15 bulan, red) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor di Surabaya. Terdakwa kasus korupsi bantuan dana hibah pendidikan 2023 dari APBD Bondowoso ini  juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider hukuman 2 bulan penjara.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Kamis (25/9.2025) sore, terdakwa Irwan Bachtiar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bantuan dana hibah pendidikan 2023 dari APBD Bondowoso. Perbuatannya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,3 miliar dari total bantuan dana hibah pendidikan mencapai Rp5,4 miliar.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bondowoso. Yakni, menuntut terdakwa Irwan Bachtiar hukuman 1 tahun 6 bulan dan dikenakan denda uang sebesar Rp500 juta subsider hukuman 4 bulan penjara.

Dua kuasa hukum terdakwa Irwan Bachtiar,   yakni Daniel Steven dan Agus Hariyanto menyatakan, menerima vonis atau putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor. Keduanya menghormati vonis majelis hakim, meskipun selama proses persidangan menegaskan kliennya (terdakwa Irwan Bachtiar, red) tidak bersalah.

Dua kuasa hukum terdakwa Irwan Bachtiar itu juga memastikan tidak akan mengajukan upaya hukum banding. "Kami tidak akan banding. Karena, saat ini terdakwa Irwan Bachtiar sudah menjalani masa hukuman sejak Februari 2025 atau sekitar 8 bulan," kata Agus Hariyanto, Jumat (26/9/2025).

Irwan Bachtiar ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso pada 14 Februari 2025. Mantan Wabup Bondowoso periode 2018-2023 dan Wakil Ketua DPRD ini melakukan tindak pidana korupsi bantuan dana hibah pendidikan 2023 dari APBD Bondowoso.

Dari total bantuan dana hibah pendidikan Rp 5,4 miliar,  tindak pidana korupsi dilakukan terdakwa Irwan Bachtiar mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,3 miliar.

Sebelum proses persidangan, mantan Ketua DPC PDI-P Bondowoso empat periode ini mengembalikan kerugian keuangan negara secara bertahap. Tahap pertama mengembalikan Rp1,5 miliar dan tahap kedua Rp800 ribu ke Kejaksaan Negeri Bondowoso. (*)

Sumber: