Lima Komplotan Pencurian Udang Tambak di Kapongan Situbondo Dibekuk Polisi

Lima pelaku pencurian udang tambak ditahan da. menjalani proses penyidikan di Polres Situbondo. (Foto: Humas Polres Situbondo)--
TAPALKUDA.DISWAY.- Lima pelaku pencurian udang tambak dibekuk anggota Satreskrim Polres Situbondo. Kelimanya merupakan pelaku pencurian di tambak udang Desa Landangan, Kecamatan Kapongan, Situbondo.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan mengatakan, lima pelaku pencurian udang tambak di Desa Landangan, Kecamatan Kapongan, Situbondo berhasil dibekuk itu berinisial FA (28), MR (22), AL (25), JH (25), dan MH (24). Semuanya warga Kecamatan Kapongan, Situbondo.
"Kelima pelaku pencurian udang tambak di Desa Landangan, Kecamatan Kapongan, Situbondo itu satu komplotan yang memiliki peran berbeda dalam beraksi," kata Kasatreskrim Agung, Minggu (5/10/ 2025) pagi.
Lima pelaku ini melancarkan aksinya hampir setiap hari pada waktu sore pukul 18.00 hingga 18.30 WIB. Mereka beraksi saat tambak udang kondisi sepi tidak ada aktivitas pekerja tambak.
"Modus operandi dilancarkan lima pelaku cukup sederhana. Menangkap udang hidup dengan jala, lalu disimpan dalam karung. Ini dilakukan berulang hingga pemilik tambak udang mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta," tambah perwira tiga balok kuning di pundak itu.
Dari penangkapan lima pelaku, anggota Satreskrim Polres juga mengamankan barang bukti terkait aksi pencurian udang tambak. Yakni, jaring, jala, dan karung tempat udang tambak hasil curian.
"Kelima pelaku pencurisn udang tambak ditahan di Polres Situbondo guna menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 363 ayat(1) juncto Pasal 64 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dilakukan berkelanjutan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," jelas Kasatreskrim Agung. (*)
Sumber: