Bejat! Pemuda 20 Tahun di Situbondo Cabuli Anak Bawah Umur Tetangganya Sendiri

Bejat! Pemuda 20 Tahun di Situbondo Cabuli Anak Bawah Umur Tetangganya Sendiri

Pemuda 20 tahun di Situbondo ditangkap karena perbuatan bejatnya mencabuli anak perempuan di bawah umur.(Foto: Humas Polres Situbondo)--

TAPALKUDA.DISWAY.ID -  Pemuda berinisial FG (20)  warga Desa Pawoan, Kecamatan Panarukan, Situbondo tega melakukan tindak pidana kekerasan seksual mencabuli anak perempuan di bawah umur. Tragisnya, korban merupakan tetangga pelaku yang masih berusia delapan tahun dan duduk di bangku sekolah dasar.

FG sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan seksual oleh Satreskrim Polres Situbondo. Bahkan, berkas acara pemeriksaan kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo untuk diteliti lebih lanjut.

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan mengatakan, kasus pencabulan ini terungkap setelah korban mengeluh sakit kepada orang tuanya. Kemudian orang tua korban yang curiga melakukan pengecekan pada tubuh korban.

"Orang tua korban tidak terima dengan perbuatan FG, langsung melapor ke Polres Situbondo. Berdasarkan laporan orang tua korban, anggota Satreskrim Polres melakukan penyelidikan yang akhirnya menangkap  tersangka FG," kata Kasatreskrim Agung Hartawan, Jumat (31/10/2025) sore.

Dari beberapa kali pemeriksaan, perwira pertama tiga balok kuning di pundak itu mengungkapkan, tersangka FG mencabuli korban lebih sekali di lokasi berbeda. Mulai dari di kamar mandi masjid hingga teras rumah pelaku sendiri.

"Tersangka FG melakukan aksi bejatnya itu pada rentang waktu Februari hingga Agustus 2025. Dengan memanfaatkan situasi saat korban bermain di sekitar rumahnya dan membujuk dengan iming-iming memberi korban uang jajan Rp5 ribu hingga Rp10 ribu," ungkapnya.

Selain melakukan pencabulan, lanjut Kasatreskrim Agung Hartawan, tersangka FG juga mengancam korban    tidak menceritakan perbuatan bejatnya kepada siapa pun. Namun, korban yang mengeluh tubuhnya sakit akhirnya melapor ke orang tuanya telah dicabuli tersangka.

"Tersangka FG dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tersangka FG terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.(")

Sumber: