Tiga Ton Pupuk Bersubsidi Diselewengkan

Tiga Ton Pupuk Bersubsidi Diselewengkan

--

TAPALKUDA.DISWAY.ID - Tumpukan karung pupuk bersubsidi sebanyak 3 ton menjadi barang bukti terungkapnya kasus penyelewengan pendistribusian pupuk dengan merek Phonska di Kabupaten Jember. 

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, pupuk bersubsidi tersebut seharusnya hanya didistribusikan di wilayah Kecamatan Sumbersari,namun oleh pelaku berinisial S malah mengirimnya ke kecamatan lain.

"Pada saat kami melakukan penangkapan, pupuk ini sudah dalam perjalanan ke wilayah Kecamatan Umbulsari sehingga sudah tidak sesuai dengan lokasi pendistribusiannya," kata Kapolres saat press conference, Selasa (11/3/2025). 

Pelaku S, kata Kapolres, mendapatkan perintah dari MG,  pemilik toko UD Tani Berkah  di Kelurahan Wirolegi Sumbersari agar mengedarkan pupuk subsidi ke luar wilayah.

Padahal, sesuai daftar Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), pupuk tersebut seharusnya menjadi jatah 9 kelompok tani di wilayah Kecamatan Sumbersari.

"Tentunya kelompok tani ini akan mengalami kerugian, yaitu kelangkaan pupuk bersubsidi. Dengan kelangkaan tersebut akan menyebabkan harga pupuk di Sumbersari menjadi lebih tinggi," ujarnya. 

Pengungkapan kasus ini juga disebut sebagai peran aktif Polri dalam menjaga program Asta Cita Presiden Prabowo terkait dengan program ketahanan pangan nasional. 

"Bisa dibayangkan, ketika terjadi kelangkaan pupuk yang beredar di tengah masyarakat akan menyebabkan harga pupuk lebih tinggi. Dampak lainnya, bisa jadi lahan pertanian yang seharusnya diberikan pupuk dalam jumlah cukup ini bisa berkurang dan pada akhirnya hasil atau kualitas dari tanaman pertanian akan turun dan tidak maksimal," urai Kapolres.

Selain mengamankan tumpukan pupuk bersubsidi, dalam kasus tersebut polisi juga menyita barang bukti handphone, daftar kelompok tani, dan berberapa surat perjanjian kerja sama. 

Pelaku S dan MG akan dijerat menggunakan Pasal 6 ayat (1) Huruf (B) Undang-undang Darurat No. 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi juncto Pasal 4 Perpu No. 8 tahun 1962 dan juncto Permendag No. 4 tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dan juncto Pasal 56 KUHP. 

Ancaman hukumannya yaitu 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 ribu. 

Kedua pelaku saat ini tidak ditahan oleh Polres Jember. Alasannya, hukuman yang menjeratnya di bawah 5 tahun penjara. 

Kendati demikian, Kapolres menyatakan, akan tetap melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus tersebut. Serta melakukan koordinasi dengan dinas pemerintah terkait untuk menindaklanjuti barang sitaan (pupuk bersubsidi) yang kini menjadi barang bukti kepolisian. (*)

Sumber: