Polisi Situbondo Tangkap Maling Motor Asal Banyuwangi dan Penadah Asal Jember
Pelaku curanmor asal Banyuwangi diamankan di Mapolres Situbondo.(Foto:Humas Polres Situbondo)--
Tapalkuda.Disway.id- Seorang pria berinisial BA (30) warga Banyuwangi ditangkap Satreskrim Polres Situbondo. BA merupakan pelaku pencurian sepeda motor Honda Vario di rumah kosan, Desa/Kecamatan Asembagus, Situbondo pada 30 Maret 2026.
BA ditangkap saat mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Kecamatan Sukowidi, Banyuwangi, Kamis (2/4/2026) sore. Saat ini, BA sudah ditahan di Mapolres Situbondo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Situbondo, Ipda Slamet Yuwono mengatakan, penangkapan pelaku BA ini berawal laporan korban RW (25) warga Desa/Kecamatan Asembagus, Situbondo yang kehilangan motor Honda Vario nopol P 5937 BR di rumah kosan pada 30 Maret 2026.
"Laporan korban ditindaklanjuti anggota Satreskrim Polres Situbondo dengan penyelidikan selama tiga hari berhasil mengidentifikasi pelaku curanmor asal Banyuwangi dan menangkapnya di Banyuwangi," kata Ipda Slamet Yuwono, Sabtu (4/4/2026).
Selain menangkap pelaku BA, polisi juga meringkus penadah motor curian berinisial JG (43) warga Kalisat Jember. JG diringkus polisi di rumahnya di Kecamatan Kalisat Jember setelah menangkap pelaku BA.
"Penadah motor curian berinisial JG asal Jember diringkus polisi berdasarkan pengakuan pelaku BA. Keduanya ditahan di Mapolres Situbondo bersama barang bukti Honda Vario dan ponsel Oppo milik pelaku BA," ujar perwira satu balok kuning di pundak itu.
Pelaku curanmor BA dan penadah JG telah ditetapkan tersangka. BA dijerat Pasal 477 KUHP Baru tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda Rp500 juta dan JG dijerat Pasal 591 KUHP Baru tentang Penadahan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda Rp500 ribu.(*)
Sumber: